Malang (beritajatim.com) – Fenomena maraknya konten menyimpang di media sosial kembali memicu kontroversi publik. Unggahan yang mengatasnamakan kebebasan berekspresi namun dianggap melanggar norma sosial, budaya, hingga agama, kian viral di platform seperti TikTok dan Instagram.
Konten tersebut kerap menampilkan gaya hidup liberal dan ekspresi gender non-tradisional yang memantik kritik keras dari masyarakat Indonesia. Menanggapi hal ini, Dosen Sosiologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Luluk Dwi Kumala Sari, M.Si., menilai bahwa fenomena tersebut mencerminkan ketidakseimbangan antara pengaruh budaya global dan nilai-nilai lokal.
“Fenomena ini tak lepas dari arus budaya populer Barat yang tidak tersaring dengan baik. Sementara Indonesia masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai Timur, agama, dan moral,” ujar Luluk saat diwawancarai, Sabtu (21/6/2025).
Menurut Luluk, sebagian generasi muda terbuai oleh narasi kebebasan ala Barat dan menjadikan hak asasi manusia (HAM) sebagai tameng untuk membenarkan perilaku menyimpang.
“Mereka merasa tidak bisa disalahkan karena berlindung di balik HAM. Tapi mereka lupa bahwa kita hidup dalam masyarakat yang memegang teguh budaya, tradisi, dan agama. Sayangnya, mereka tetap percaya diri mengunggah konten tersebut demi mendapat pengakuan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa faktor keluarga dan pergaulan turut memengaruhi. Individu yang berasal dari keluarga broken home atau lingkungan pertemanan toxic cenderung lebih rentan terhadap penyimpangan, terlebih jika kapasitas spiritualnya lemah.
Sebaliknya, hubungan sosial yang sehat dan spiritualitas yang kuat dapat menjadi benteng pertahanan. “Mereka yang masih memegang nilai religius dan moral di lingkungannya tidak akan mudah terpengaruh,” ujarnya.
Namun, Luluk juga menyoroti bahwa stigma sosial terhadap pelaku justru bisa memperparah kondisi. Rasa malu dan kehilangan kepercayaan diri sering membuat pelaku semakin terpuruk. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pendekatan humanis.
“Bukan dengan menghukum, tapi dengan asesmen dan rehabilitasi. Identifikasi dulu sejauh mana masalahnya. Jika tidak terlalu berat, tidak perlu tindakan keras. Lembaga keagamaan dan pendidikan harus bisa menjadi teman diskusi, bukan menjadi hakim,” terangnya.
Dalam hal regulasi, Luluk menilai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) belum cukup efektif membendung konten menyimpang. Ia mendorong kolaborasi yang lebih solid antara pemerintah dan penyedia platform digital.
Filterisasi konten harus diperkuat dengan edukasi dan penyuluhan publik terkait batasan kebebasan berekspresi di ruang digital. Selain itu, Luluk juga menyoroti minimnya ruang kreatif untuk generasi muda, terutama di desa.
“Selama ini kegiatan di desa lebih didominasi ibu-ibu PKK. Anak muda butuh ruang untuk menyalurkan kreativitas agar tidak larut dalam konten negatif,” pungkasnya. [dan/beq]






