Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tuban berhasil mengamankan seseorang laki-laki berinisial HAK warga Perum Karang Indah, Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban setelah didapati mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Tuban. Jumat (20/06/2025).
Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Harjo mengatakan bahwa HAK diamankan pada hari rabu 18 juni 2025 sekitar pukul 11.00 Wib di kediamannya, setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan bukti narkotika jenis ganja.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 16 poket tanaman ganja dengan total seberat 19,66 gram,” ujar AKP Harjo.
Sebelumnya, petugas Kepolisian mengalami kendala saat penangkapan pelaku, sekitar pukul 08.00 Wib, rumah HAK keadaan tertutup dan terkunci. Setelah melakukan koordinasi dengan RT setempat, pada pukul 11.00 Wib, saat petugas mengetuk pintu, pelaku juga sempat tidak mau keluar.
“Saat kami geledah, barang bukti beratnya per poket ini bervariatif, ada yang 1,21 gram, ada yang 1,14 gram dan ada pula 1,20 gram. Pokoknya macam-macam beratnya per kemasan yang menurut pengakuan pelaku siap diedarkan,” terang Harjo.
Saat ditanya mengenai sasaran penjualan, pihak Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait ganja ini akan diedarkan atau dijual dimana. Namun, sebelum diedarkan, pihak Kepolisian telah berhasil menggagalkan.
“Dari pengakuan pelaku, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Tuban. Terkait dengan pasar penjualannya, masih kami dalami,” kata Harjo.
Selain ganja, juga di dalam rumahnya petugas menemukan sebanyak 236 butir obat jenis double L sisa dari penjualan dan dari pengakuannya sudah dijual sebanyak 3 kali. “Kalau yang pil double L ini sudah dijual ke orang lain,” tambahnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pidana yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk jenis ganja, pelaku diancam dengan pasal 114 (1) atau pasal 111 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya, juga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2)dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar,” pungkasnya. [ayu/aje]






