Sumenep (beritajatim.com) – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh SH, pengasuh salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura terhadap para santrinya, mendapat perhatian khusus dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
“Kebetulan saya yang dihubungi langsung oleh LPSK Jakarta, menanyakan seperti apa persisnya kasus pencabulan di Kangean yang korbannya para santriwati ini,” kata Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep, Nunung Fitriana, Kamis (19/6/2025).
Ia kemudian menyampaikan pada kuasa hukum korban, Slamet Riadi, agar bisa menindaklanjuti pembicaraan dengan LPSK. “Saat ini kuasa hukum korban berkoordinasi dengan LPSK, memperjuangkan bagaimana agar para korban ini mendapatkan haknya untuk rehabilitasi psikologi,” ujarnya.
Yang jelas, lanjut nunung, KPI dan LPSK siap untuk melakukan pendampingan terhadap para korban. Meski sebenarnya kewenangan untuk melakukan pendampingan ada di Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep.
“Kalau kami di KPI ini kan sifatnya pendampingan dari pihak luar. Yang kami pikirkan adalah mental korban, kondisi psikologis korban pasca pencabulan itu,” terangnya.
Hingga saat ini baru tiga korban yang mendapatkan pendampingan dari Dinsos P3A Sumenep, meski berdasarkan rilis kepolisian, ada 10 korban pencabulan ustad SH.
“Pendampingan yang kami lakukan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Polres Sumenep. Sebelum ada arahan dari kepolisian, kami belum bisa langsung melakukan pendampingan,” kata Kepala Dinsos P3A Sumenep, Mustangin.
Sementara Kuasa Hukum korban, Slamet Riadi menjelaskan bahwa sebagian korban ada yang menjalani penyidikan di Kangean, sebagian lagi di Polres Sumenep.
“Tim penyidik Polres Sumenep datang langsung ke Pulau Kangean untuk melakukan penyidikan kasus pencabulan para santri yang dilakukan oleh SH, oknum pengasuh pondok pesantrennya,” terangnya.
SH ditangkap aparat Polres Sumenep dengan dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren miliknya. Pelaku diduga telah melakukan aksi bejat tersebut selama beberapa waktu, sebelum akhirnya kasus ini terungkap.
Terungkapnya kasus ini setelah ada pengakuan dari F, salah satu korban pencabulan. F mengaku dicabuli SH lebih dari satu kali. Modus pelaku adalah menyuruh korban mengambilkan air dan membawakannya ke dalam kamar. Di dalam kamar itulah, pelaku mencabuli korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Sumenep, korban pencabulan SH sebanyak 10 orang termasuk F. Sebagian besar para korban adalah anak di bawah umur. [tem/suf]






