Magetan (beritajatim.com) — Seorang pria berinisial P (55) warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, dilaporkan menipu seorang wanita berinisial J (49), warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan. Dalam aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang berdinas di Pekanbaru.
Kasus ini bermula dari perkenalan keduanya melalui platform TikTok, di mana pelaku aktif melakukan siaran langsung. Korban kemudian mulai berkomunikasi secara intens dengan pelaku hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara pada April 2025.
Korban yakin pelaku benar-benar seorang anggota TNI karena pernah melakukan panggilan video dalam balutan seragam dinas. Keyakinan itu dimanfaatkan pelaku untuk meminta uang dengan dalih pinjaman, dengan nominal berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta. Totalnya Rp4 juta.
Selain itu, pelaku sempat meminta uang dengan alasan untuk ongkos perjalanan dari Pekanbaru ke Madiun. Namun kebohongan pelaku terbongkar saat korban secara tidak sengaja melihat KTP milik pelaku dan mendapati bahwa P ternyata hanya seorang buruh harian lepas, bukan anggota TNI seperti yang selama ini diakui.
“Kami mendapatkan laporan dari korban. Setelah kami telusuri memang benar pelaku ini mengaku sebagai anggota TNI aktif. Dan kemudian, mengajak korban menjalankan hubungan seperti sepasang kekasih. Pelaku juga meminta sejumlah uang, alasannya meminjam. Nah, korban kemudian tahu jika pelaku merupakan warga sipil biasa yang bekerja sebagai buruh harian lepas,” terang Kanit Reskrim Polsek Maospati, Iptu Sardi, Kamis (19/6/2025).
Pelaku diamankan aparat kepolisian di kediamannya pada Senin (16/6/2025). Saat diperiksa, pelaku mengaku memperoleh seragam TNI dari seorang kenalan saat membantu memperbaiki antena.
“Saya dapat seragam itu ketika disuruh benarkan antena oleh rekan saya. Katanya seragam ini boleh untuk ke sawah atau mencari rumput gitu. Akhirnya saya terima,” terang P.
Permintaan terakhir pelaku terjadi saat hendak menemui korban di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
“Saya mengaku TNI pada korban. Dan meminta uang itu saya sebenarnya meminjam. Saya sebenarnya keseharian kerja di tower sebagai buruh harian lepas,” lanjutnya.
Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, seragam TNI berpangkat Sersan Mayor, dan bukti transfer uang dari korban kepada pelaku.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. [fiq/beq]







