Ponorogo (beritajatim.com) – DPRD Ponorogo kembali menerima keluhan dari sejumlah orang tua siswa terkait dugaan pungutan berkedok sumbangan di salah satu sekolah negeri wilayah kota. Aduan itu bermula dari surat edaran yang dibagikan pihak sekolah, berisi permintaan sumbangan untuk pembangunan tempat ibadah.
Dalam surat yang diterima wali murid, tercantum rincian sumbangan yang disebut bersifat sukarela. Namun, para orang tua mengaku khawatir lantaran beredar kabar bahwa ijazah siswa akan ditahan apabila mereka tidak menyetor sumbangan sebagaimana tercantum.
Ketua Komisi D DPRD Ponorogo, Riyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengaku sudah mengantongi bukti fisik surat edaran yang menjadi pokok aduan.
“Ini laporan dari orang tua siswa. Katanya, ijazah anak akan ditahan jika belum menyetor sumbangan,” kata Riyanto, ditulis Kamis (19/6/2025).
Riyanto menyebut praktik serupa pernah terjadi di sekolah yang sama pada tahun 2022. Ketika itu, pihak DPRD turun langsung ke lapangan dan meminta agar pungutan dihentikan. Namun, tiga tahun berselang, kejadian itu kembali muncul dan menjadi sumber keresahan baru bagi para wali murid.
“Kami juga minta Dinas Pendidikan menegur keras. Sekolah negeri tidak boleh seenaknya menarik sumbangan apalagi pakai ancaman,” tegasnya.
Menurut Riyanto, gotong royong tak boleh dibelokkan menjadi beban finansial, apalagi dibebankan kepada siswa dan orang tua yang kemampuan ekonominya beragam. Ia menegaskan bahwa negara wajib hadir dan bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.
Riyanto juga mendorong pengawasan terhadap sekolah negeri diperketat, agar tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan sumbangan maupun distribusi ijazah. Ia mengingatkan agar sekolah menjamin hak siswa untuk menerima ijazah tanpa syarat finansial apa pun.
“Sekarang memang ijazah belum keluar. Tapi jangan sampai nanti ditahan hanya karena sumbangan belum lunas,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Ponorogo, Nurhadi Hanuri, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin atas pungutan dalam bentuk apa pun. Ia menegaskan, sumbangan tidak boleh bersifat memaksa dan apalagi sampai menghambat hak siswa.
“Saya pastikan, ketika ijazah sudah jadi, harus segera diserahkan ke orang tua siswa. Tidak boleh ada penahanan,” pungkasnya. [end/beq]






