Malang (beritajatim.com) – Kebijakan Pemerintah Kota Malang yang menetapkan pajak 10 persen atas omzet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menuai kecaman dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Malang Raya. Kebijakan tersebut dinilai diskriminatif dan tidak berpihak kepada pelaku usaha kecil yang masih berjuang pulih dari dampak pandemi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disahkan DPRD Kota Malang pada Kamis, 12 Juni 2025, pajak tersebut akan diberlakukan kepada UMKM dengan omzet minimal Rp15 juta per bulan.
Koordinator BEM Malang Raya, Gilang Dalu, menyebutkan bahwa kebijakan ini menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap realitas ekonomi rakyat kecil. “Kami memandang kebijakan ini tidak hanya memberatkan pelaku UMKM, tetapi juga mencerminkan ketidakadilan fiskal. Pemerintah seharusnya mendukung, bukan membebani usaha kecil yang berkontribusi besar pada ekonomi lokal,” ujarnya kepada beritajatim.com, Selasa (17/6/2025).
Gilang juga menyebut pemungutan pajak berdasarkan omzet, bukan laba bersih, sangat merugikan dan tidak adil. Ia menyoroti bahwa langkah ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, seperti UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Ini juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang menjamin prinsip keadilan sosial dalam pengelolaan ekonomi nasional,” imbuhnya.
BEM Malang Raya memperingatkan bahwa kebijakan ini dapat mendorong meningkatnya jumlah usaha informal karena pelaku UMKM memilih keluar dari sistem akibat tingginya beban pajak. Selain itu, mereka memprediksi penurunan jumlah UMKM aktif dan ketimpangan yang makin melebar antara usaha kecil dan besar.
“Pemerintah Kota Surabaya justru memberi insentif pajak bagi UMKM, dan hasilnya bisa dilihat: partisipasi meningkat, pendapatan daerah tumbuh. Ini bukti pendekatan kolaboratif lebih berhasil daripada pendekatan represif,” tandas Gilang.
Kritik serupa juga datang dari ekonom Universitas Indonesia, Dr. Faisal Basri, yang menyebut kebijakan ini sebagai bentuk pemajakan tidak bijak. “Sebagian besar UMKM beroperasi dengan margin tipis dan menghadapi fluktuasi pasar tinggi. Pemerintah seharusnya fokus pada pemberdayaan, bukan penghisapan,” tegas Faisal.
Atas dasar itu, BEM Malang Raya menyampaikan empat tuntutan:
- Meninjau ulang Perda Pajak Daerah secara partisipatif bersama pelaku UMKM.
- Mengganti skema pajak omzet dengan sistem berbasis laba bersih atau progresif.
- Mendorong program insentif dan pendampingan usaha mikro secara berkelanjutan.
- Membentuk forum konsultatif kebijakan fiskal yang melibatkan pelaku UMKM, akademisi, dan mahasiswa.
BEM Malang Raya juga menyatakan kesiapan untuk melakukan konsolidasi mahasiswa lintas kampus, aksi damai, hingga upaya hukum bila kebijakan ini tetap diberlakukan tanpa revisi.
“Kebijakan fiskal daerah seharusnya berpihak pada masyarakat kecil. Prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi harus menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan publik,” tegas Gilang.
BEM Malang Raya menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan akademisi, untuk menolak kebijakan yang dinilai diskriminatif dan tidak berkeadilan sosial. [dan/beq]







1 Komentar
pajak umkm dari pemerintah pusat saja masih 0.5% dari omzet. ini pajak 10% logikanya dari mana? usaha umkm saya labanya tidak sampai 10%, selama ini bayar pph final 0.5%. kalau pajak 10% ya modar. usaha bubar. karyawan nganggur.