Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Rofiq dalam penyidikan dugaan korupsi dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa bersama anggota DPRD Nganjuk dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Basori.
“Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur berinisial MHR (M.H. Rofiq, red) dan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial BS (Basori, red) diperiksa sebagai saksi dalam dugaan TPK (tindak pidana korupsi, red) terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (16/6/2025).
Dia menambahkan, selain keduanya, KPK juga memeriksa saksi lainnya. Mereka adalah Ahmad Zakki (Wiraswasta), Pimpinan PT. Maju Global Motor, Faryel Vivaldi (Karyawan Swasta), Saifudin (Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya), Aryo Dwi Wiratno (PNS – Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Pemerintah Provinsi Jawa Timur), Kusriyanto (Swasta), dan Pimpinan BCA Finance Surabaya (karyawan swasta).
“Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Privinsi Jawa Timur,” kata Budi. [hen/suf]






