Kediri (beritajatim.com) – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo, S.E., S.H., M.H., melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil menyelamatkan aset Pemerintah Desa Ponggok seluas 4,37 hektare.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari peran JPN dalam fungsi Tindakan Hukum Lain sebagai fasilitator penyelesaian sengketa antara Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri dan Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo.
Permasalahan yang dihadapi kedua pihak berkaitan dengan penundaan pendaftaran hak atas tanah kas desa, yang disebabkan oleh sengketa kepemilikan. Sengketa tersebut kini telah memiliki kekuatan hukum tetap, membuka jalan bagi proses administrasi selanjutnya.
Setelah melalui fasilitasi dari Jaksa Pengacara Negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri akhirnya menyelesaikan proses pendaftaran hak atas tanah kas desa yang sempat tertunda selama dua tahun. Sertifikat tanah pun telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Desa Ponggok, Kecamatan Mojo.
“Jaksa Pengacara Negara sebagai Fasilitator telah berhasil memfasilitasi kedua belah pihak untuk melanjutkan proses pendaftaran Hak Atas Tanah Kas Desa Ponggok dimaksud,” ungkap Kepala Kejari Kediri. [nm/ted]






