Banyuwangi (beritajatim.com) – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyeret anggota DPRD Banyuwangi Saiful Anam kini memasuki babak baru. Setelah melalui pendalaman kasus, polisi secara resmi menetapkan Saiful Anam sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap Saiful Anam dituangkan dalam surat nomor 8/500/SP2HP/Ke-3/VI/2025/Satreskrim yang dikeluarkan pada Kamis, 5 Juni 2025. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, mengatakan penetapan itu dilakukan setelah gelar penyidikan dan gelar perkara oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Renakta).
“Setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan ada peningkatan status SA, dari terlapor menjadi tersangka,” ujar Komang.
Saiful Anam disangkakan melanggar pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 juncto pasal 5 huruf A Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi, termasuk di antaranya beberapa saksi ahli. Selain itu, polisi juga telah mengantongi dua alat bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Saiful Anam.
“Alat bukti yang didapat penyidik salah satunya visum, di mana dari hasil visum itu menyatakan memang ditemukan ada luka pada tubuh istri tersangka,” jelas Komang.
Polisi menjadwalkan pemanggilan Saiful Anam untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam waktu dekat. “Rencananya pemeriksaan SA sebagai tersangka akan dilakukan pekan ini,” lanjutnya.
Saiful Anam merupakan anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang maju dari Daerah Pemilihan Banyuwangi III, meliputi wilayah Muncar dan Tegaldlimo. Ia dilaporkan oleh istrinya yang berinisial KR karena diduga melakukan KDRT di kediaman mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo, sekitar bulan Januari 2025.
Awalnya, laporan dilakukan ke Polsek Tegaldlimo sebelum akhirnya ditangani oleh Unit Renakta Polresta Banyuwangi. [alr/beq]






