Surabaya (beritajatim.com) – Aksi pencurian motor yang dilakukan Moh Hasin Munawar akhirnya terungkap di persidangan. Pria ini mengaku telah mencuri motor di empat lokasi berbeda di Surabaya bersama dua rekannya, Abdul Qodir Jailani dan Mat Dhari yang kini masih buron. Hasil penjualan motor curian itu, diakui Hasin, digunakan untuk foya-foya bersama teman-temannya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, Hasin didakwa melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Hasin disebut mengambil barang milik orang lain dengan cara merusak pagar dan kunci motor menggunakan kunci T.
JPU menghadirkan dua saksi korban, yakni Suwandi dan Abil Fida Nugroho. Keduanya kehilangan sepeda motor Honda Vario dalam kondisi terkunci di depan rumah dan kos-kosan.
“Sepeda motor saya saya parkir di teras rumah, sudah dikunci setir, saya mengetahui sepeda saya hilang, waktu pagi saat mau berangkat kerja, kalau kerugian saya sekitar 17 jutaan,” ujar Suwandi, pemilik motor Honda Vario Nopol L-5274-BX yang hilang di Jalan Dukuh Karangan Tengah 60, Babatan, Wiyung.
Saksi Abil Fida juga memberikan keterangan kehilangan motor Honda Vario 2021 Nopol W-6395-NCA yang diparkir di depan kamar kosnya di Jalan Jetis Kulon I Blok A No.34-35 Surabaya.
“Sepeda motor itu milik kakak saya, tiba-tiba hilang di depan kamar kos, kerugiannya sekitar 22 juta,” ujarnya.
Kepada majelis hakim, terdakwa Moh Hasin mengakui seluruh keterangan para saksi. “Benar, Yang Mulia,” katanya.
Dalam dakwaan, pencurian pertama dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025. Hasin dan Abdul Qodir menyasar motor Honda Vario milik Suwandi. Pagar rumah dirusak, lalu kunci motor dibobol dan motor dibawa kabur.
Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Desember 2024, mereka kembali beraksi di kawasan Jetis Kulon. Sepeda motor milik kakak kandung Abil Fida yang dititipkan kepada teman kampusnya, Galung, dicuri dari depan kos. Hasin bertindak sebagai eksekutor, sementara Abdul Qodir mengawasi situasi sekitar.
Motor hasil curian dijual kepada seseorang bernama Cak Dul dengan harga Rp4,5 juta untuk satu unit dan Rp4,2 juta untuk unit lainnya. Dari pengakuan Hasin, total ada empat lokasi pencurian yang sudah mereka lakukan, termasuk dua yang saat ini masih dalam penyelidikan polisi.
Saat diinterogasi, Hasin juga mengaku pernah mencuri motor bersama Mat Dhari yang kini masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Semua hasil kejahatan digunakan untuk bersenang-senang.
Persidangan akan kembali digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan tambahan saksi dari JPU. [uci/beq]






