Penataan tambak udang di pesisir selatan Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi pekerjaan rumah Bupati Muhammad Fawait. Tak hanya soal investasi, namun juga soal lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan.
Empat hari setelah Bupati Fawait dan Wakil Bupati Djoko Susanto dilantik, Kamis (20/2/2025), ratusan orang warga Kepanjen dan Mayangan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Jember mempersoalkan seluruh tambak udang varane di pesisir selatan.
Mereka menuntut pemerintah menghentikan aktivitas produksi dan mencabut izin semua industri tambak modern di wilayah pesisir selatan Jember; Kepanjen dan Mayangan. Mereka juga menuntut pengembalian wilayah pesisir pantai sebagai fungsi lindung.
Pemerintah daerah juga diminta merevisi segera Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember yang tidak berpihak kepada kepentingan sosial dan ekologi masyarakat Jember selatan.
Ada tiga isu besar yang muncul dalam urusan tambak ini, yakni perizinan, penguasaan lahan, dan pencemaran. Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo mengatakan, hampir semua usaha tambak di pesisir Jember bermasalah dan dipersoalkan warga.
“Dulu usaha tambak di pesisir ini tidak ada,” kata Indra, 13 Mei 2025. Satu-satunya perusahaan tambak adalah PT Delta Guna Sukses yang berdiri sejak 1989.
Usaha tambak mulai bermunculan setelah akses jalan jalur lintas selatan dibuka. “Terus terang Pemkab Jember terlambat untuk mendaftarkan tanah pesisir sebagai hak pengelolaan (HPL). Seharusnya di-HPL-kan dulu menjadi aset kabupaten, dan pengaturan dilakukan Pemkab Jember,” kata Indra.
Keterlambatan ini membuat lahan pesisir dikavling olrh sejumlah pengusaha tambak udang vaname. Indra menyebut proses penguasaan lahan ini memunculkan persoalan. “Karena Pemkab Jember tak dilibatkan, menimbulkan blunder. Tahu-tahu berdiri usaha pertambakan tanpa sosialisasi ke masyarakat,” katanya.
Pemkab Jember baru bergerak setelah membentuk tim penataan pesisir pada 2022 sejak Indra di Dinas Perikanan. Sejauh ini upaya untuk mengajukan status HPL lahan pesisir oleh Pemkab Jember ke Badan Pertanahan Nasional masih berjalan, namun terkendala.
“Pematokan (HPL) di Desa Paseban, Kecamatan Kencong, masih 60-70 persen, ada kendala penolakan masyarakat dan sebagainya. Pemerintah desa minta ditunda dulu. Sementara di Kecamatan Gumukmas, ada SHM (Sertifikat Hak Milik) yang sudah muncul,” kata Indra.
Pengajuan HPL lahan di timur integrated cold storage atau gudang pendinginan ikan sudah selesai. Sementara untuk pengajuan HPL di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, terkendala karena ada kesalahpahaman dengan masyarakat. “Dikira kami mengusir. Tidak tahu siapa mengembuskan. Akhirnya Pak Kades minta ditunda,” kata Indra.
Indra menegaskan, pengajuan HPL atas nama Pemkab Jember tidak mengusir warga, karena pengelolaan tetap atas nama pemerintah desa. “Kami tidak mengusir dan tidak mengambil alih, tapi menyelamatkan dan menata aset negara,” katanya.
Pemerintah desa memegang peran penting dalam pengajuan HPL oleh Pemkab Jember. “Izin HPL tetap (membutuhkan) persetujuan pemerintah desa. Ada kesepakatan pengelolaan yang harus dipahami bersama. Saya tanya kepada pihak aset (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jember), harus ada persetujuan pemerintah desa dulu,” kata Indra.
Selain penguasaan lahan, isu lingkungan menjadi problem tambak di pesisir. “Rata-rata masalah tambak yang punya izin adalah terkait IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah),” kata Indra. Air limbah salah satu usaha tambak yang dibuang ke sungai terdekat dituding mengganggu kesuburan tanah sawah milik warga dan mencemari laut.
Namun Indra mengatakan, perlu evaluasi lebih jauih untuk mengetahui dampak limbah tersebut. “Limbah ini ada standarnya, ada toleransinya. Dampak terhadap kesuburan tanah ini bisa berasal dari limbah tambak atau kenaikan kadar garam (di sungai),” katanya.
Salah satu dugaan pencemaran yang membuat Pemkab Jember menerjunkan tim untuk menanganinya terjadi di Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas. Tim yang dipimpin Asisten Administrasi Umum Harry Agustriono itu merespons pengaduan warga soal dugaan pencemaran oleh tambak terhadap 200 hektare sawah, medio Mei 2025.
Pemkab Jember menggandeng jurusan Teknik Lingkungan Universitas Jember dan perwakilan dari Dinas Pengairan Jawa Timur. “Warga minta kebijakan terhadap lahan pertanian yang tidak bisa ditanami karena diduga terkontaminasi tambak,” kata Harry.
Sementara itu untuk perizinan, ada dua persoalan. Pertama, adalah soal perbedaan data jumlah tambak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember dengan pendataan lapangan oleh Dinas Perikanan Jember.
Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, ada 208 (Nomor Induk Berusaha) tambak di Kecamatan Ambulu saja.
Sementara itu Indra menyebut hanya ada kurang lebih 30 pengusaha tambak udang yang terdata di seluruh pesisir Jember, dari Kecamatan Kencong hingga Ambulu. “Teman-teman penyuluh perikanan bingung, di mana tambaknya, Yang ada adalah penampungan-penampungan ikan,” katanya.
Teguh Priyadi, staf DPMPTSP, menjelaskan, terbitnya ratusan NIB itu tak lepas dari penerbitan NIB nelayan pada 2023 oleh Pemerintah Provinsi Jatim. “Nelayan membuat tempat penampungan ikan, mirip budidaya. Ini membuat NIB-nya banyak,” katanya, 25 Mei 2025.
Indra Tri Purnomo membenarkan, bahwa banyak nelayan mendaftarkan NIB pada 2023-2024 agar bisa bergabung dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama). “NIB ini ada dua versi, yakni usaha individual dan usaha perseroan atau usaha bersama. Yang menjadi masalah adalah usaha individual. Seharusnya usaha individual bersifat profesi.,” katanya.
Indra berharap ke depan ada pemilahan antara tambak budidaya dan tambak sebagai tempat penampungan ikan dalam pengajuan izin melalui OSS (Onlins Single Submission). “Karena untuk tergabung dalam KUB (Kelompok Usaha Bersama), setiap nelayan perlu NIB,” katanya.
Problem perizinan kedua adalah beroperasinya tambak sebelum semua izin dan persyaratan dilengkapi. Ini menyebabkan warga memprotes keberadaan tambak.
Komisi B DPRD Jember mengusulkan agar tambak-tambak yang tidak memiliki izin lengkap ditutup sementara setelah panen. Mereka baru bisa beroperasi setelah melengkapi seluruh dokumen perizinan.
Nyoman Aribowo, anggota Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Daerah Jember, mengatakan, pengusaha tambak sebenarnya ingin mengurus izin. “Tapi hak atas tanahnya tidak ada, karena itu tanah negara. Seharusnya memang Pemkab Jember (menguasai) HPL dulu, baru dikerjasamakan dengan teman-teman pengusaha itu. Artinya ada dasar mereka untuk izin ke Pemkab Jember,” katanya, 1 Juni 2025.
Indra Tri Purnomo berharap masalah tambak ini diselesaikan dengan bijak. “Kalau kita terlalu mudah menutup tambak, investor bisa lari semua. Kami ,mencoba menengahi bagaimana tambak bisa berproses dengan baik, tidak merugikan masyarakat dan negara,” katanya. [wir]






