Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial HA (52), warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, ditangkap pihak kepolisian setelah dilaporkan melakukan rudapaksa terhadap anak tirinya sendiri, SH (20), yang berasal dari Gresik. Perbuatan bejat tersebut terjadi di rumah korban, tepatnya saat SH tengah beristirahat di kamar tamu.
Perbuatan pelaku tergolong sangat ironis dan memprihatinkan. Berdasarkan keterangan korban, HA melakukan aksinya secara paksa dan mengancam SH agar bersedia melayani layaknya hubungan suami istri. Karena takut dan merasa terancam, korban hanya bisa pasrah.
Namun, trauma yang mendalam membuat SH akhirnya memberanikan diri untuk melarikan diri ke rumah neneknya. Di sanalah ia mengungkapkan seluruh kejadian kelam yang dialaminya. Pihak keluarga yang mendengar pengakuan korban langsung tidak terima dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wringinanom, Gresik.
Kapolsek Wringinanom, Iptu Sutamat, membenarkan laporan terkait rudapaksa tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. “Pelaku sudah dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan,” ujarnya, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut, Iptu Sutamat menjelaskan bahwa penanganan kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik untuk pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. “Kasusnya sudah kami limpahkan di Unit PPA Polres Gresik,” imbuhnya.
Kasus rudapaksa yang melibatkan orang terdekat korban ini menambah panjang daftar kekerasan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik. Sebelumnya, seorang gadis di bawah umur juga menjadi korban rudapaksa setelah sebelumnya dicekoki minuman keras dan disetubuhi di tengah sawah.
Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap perempuan dan anak. [dny/suf]






