Jombang (beritajatim.com) – Matahari belum sepenuhnya tenggelam saat sebuah operasi senyap digelar di pinggir jalan Desa Losari, Kecamatan Ploso, Jombang. Sore itu, Rabu 28 Mei 2025, menjadi titik balik dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah yang selama ini dikenal tenang. Di balik ketenangan itu, aparat Satresnarkoba Polres Jombang mengendus jejak jaringan narkoba berskala besar.
Tak lama berselang, seorang pria muda bernama Habib Murtadlo (28), warga Blimbingsari, Mojokerto, berhasil diamankan. Tangannya masih menggenggam plastik hitam berisi sabu seberat hampir 1 ons. Tak banyak perlawanan, namun dari wajahnya tergambar jelas kecemasan atas apa yang akan terjadi selanjutnya.
Petualangan polis belum usai. Masih di hari yang sama, beberapa jam kemudian, giliran Farid Syaifudin (28), warga Desa Bawangan, Ploso, Jombang, yang diciduk di pinggir jalan Desa Bedahlawak, Tembelang. Dari pengakuannya, terungkap fakta mencengangkan—masih ada stok sabu dan ekstasi di rumahnya.
Penggeledahan pun dilakukan. Hasilnya mengejutkan: 11 paket sabu dengan berat total 111,46 gram dan 45 butir ekstasi seberat 16,59 gram berhasil diamankan. Jika ditotal, polisi menyita lebih dari 2 ons narkotika dari dua tersangka. Jumlah yang tidak kecil, dan cukup untuk merusak ratusan nyawa muda.
AKP Ahmad Yani, Kasatresnarkoba Polres Jombang, mengungkapkan bahwa ini bukan sekadar transaksi iseng dua orang. Farid disebut sudah empat kali mengambil sabu dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berinisial S, warga Tembelang.
Metodenya pun terorganisasi—menggunakan sistem ranjau di sekitar Terminal Sidoarjo, tempat para kurir mengambil paket narkoba tanpa perlu bertemu langsung dengan pemasok.
“Desember, Januari, April, dan Mei. Setiap pengambilan jumlahnya fantastis, dari 1 hingga 2 ons sabu. Ini jelas bagian dari jaringan besar,” ungkap AKP Yani dalam konferensi pers pada Senin, 2 Juni 2025.
Kini, dua kurir itu mendekam di sel tahanan, menanti proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal berat: Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 6 hingga 20 tahun penjara, seumur hidup, bahkan hukuman mati. [suf]






