Blitar (beritajatim.com) – Perangkat Desa Sanankulon Kabupaten Blitar berinisial NI (35) menjadi sasaran amukan ratusan warga. Pria yang menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon Kabupaten Blitar itu hampir kena bogem mentah dari ratusan warga yang menuntutnya mundur.
Kemarahan warga ini memuncak usai mengetahui bahwa pria berusia 35 tahun itu telah melakukan poligami. Warga menilai apa yang dilakukan NI (35) tersebut telah melanggar moral dan etika. Dari situlah warga kemudian meminta agar Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon tersebut mundur dari jabatannya.
“Mohon mengundurkan diri atau kalau tidak mau mohon diberhentikan secara tidak hormat karena ini sudah masuk asusila, jadi saya mohon bapak camat dan bapak kepala desa segera memutuskan masalah ini,” ucap Samsudin, perwakilan warga, Rabu (28/05/2025).
Situasi sempat memanas, usai perangkat desa tersebut enggan mengundurkan diri. Warga yang tidak puas dengan jawaban Kasi Pemerintahan Desa Sanankulon tersebut langsung mengejarnya dan hendak menghakimi pria 35 tahun itu.
“Kalau malam ini tidak ada keputusan saya kira ini akan semakin berlarut,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sanankulon, Eko Triyono menjelaskan bahwa Kasi Pemerintahannya tersebut sebenarnya telah memiliki istri dan anak yang sah. Namun kemudian pria berusia 35 tahun diketahui menikah kembali dengan seorang gadis berusia 25 tahun secara siri.
Setelah diketahui warga, pihak desa kemudian langsung melakukan klarifikasi. Dari situ terbongkar bahwa pria 35 tahun tersebut telah mengajukan poligami ke Pengadilan Agama dan saat ini masih tahap peninjauan berkas.
“Masyarakat ini menyampaikan aspirasinya terkait dugaan tindak asusila yang diduga dilakukan oleh perangkat desa kami, kasi pemerintahan yang berinisial NI ini disampaikan aspirasinya untuk pemberhentian perangkat desa tersebut,” ujar Eko Triyono.
Melihat luapan emosi warga yang tak terbendung, akhirnya Kepala Desa Sanankulon mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian NI (35) sebagai Kasi Pemerintahan Desa. Surat pemecatan pun akan langsung diurus dan akan segera diajukan ke Camat serta Pemerintah Kabupaten Blitar.
“Kronologinya perangkat desa ini nikah siri, sementara juga mengajukan surat terkait poligami ke Pengadilan Agama yang saat ini dalam pembuktian berkas-berkas karena di sana sudah ada izin dari istri pertama,” bebernya.
Kini pihak desa pun telah mengambil keputusan untuk memberhentikan perangkat desa tersebut. Hal ini dilakukan atas keputusan bersama warga yang menghendaki NI mundur dari jabatannya. (owi/ian)







8 Komentar
Nikah secara agama , kenapa diributkan. ..kan tdk ada pelecehan …sah…yg tdk ngerti agama itu siapa….aparat desa atau masyarakat ….ASUSILANYA itu dimana. …tuu lihat korupsi masih banyak …
Kades & Warga ada kepentingan kelihatannya .. haha
Kok aneh?? Poligami kan diperbolehkan dlm Islam. Dan sdh ada ijin dari istri sah nya. Apa warga lebih memilih yg bersangkutan zina aja??
Dunyo wes kewalek walek Iki, tugas para muslim setempat untuk meluruskan pemahaman ini pada masyarakat setempat!
Sepertinya hanya siasat untuk memberhentikan dengan alasan asusila,andai di dipikir secara logis yang harus dipertanyakan adalah keputusan kepala desa yang mengambil putusan untuk memberhentikan perangkat tersebut,padahal menurut PP 6 tahun 2014 tidak harus di berhentikan lebih-lebih dengan alasan yang sangat tidak masuk akal…atau juga bisa dengan opsi bisa di istirahatkan semntra
Dan harus dapat rekom dari kecamatan selanjutnya persetujuan dari bupati
Lucu masyarakat menggap asusila sebagai dasar pemakzulan, sepertinya salah satu dari masyarakat hanya ingin mengisi kekosongan sebagai perangkat desa… Licik juga
Pak kades anda tidak bijak
Masyarakat pun tidak cerdas karena mudah terprovokasi tanpa melihat fakta dan realita
Maling, G4C0r, Sl0t, korup masih banyak tuh yg lebih buruk. Wong nikah itu ibadah kok diprotes & malah dipecat ?
Lah .. Ini gimana ? Poligami asal ada persetujuan Istri Pertama kan sah to ..
Dalam Undang2 Desa juga tdk ada menyangkut hal Poligami. Asal nikah sah & sesuai di KUA/PA y gpp to ..
Kadesnya bloon, Ngk paham aturan.
Pak Kades harusnya tdk bisa memberhentikan, karena aturan sekarang yg berhak memberhentikan adalah Bupati. Spt ngk paham aturan kadesnya ..
Poligami kok dilarang, Kalau sudah sah & ada izin istri pertama ya gpp lah.
Itu banyak yg malah cerai, apa juga sebuah aib ? Kan enggak juga .. Mau Poligami/Cerai itu warga tdk bisa apa2 karena urusan Rumah Tangga seseorang .. Tolol semua