Sumenep (beritajatim.com) – Dua orang pelaku dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Batang-batang Daya, Siti Naisa, diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satreskrim Polres Sumenep. Kedua pelaku berinisial SB (48), Ketua salah satu LSM di Sumenep, dan JF (59), ASN di Inspektorat Sumenep.
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan bahwa pemerasan bermula dari ancaman SB yang hendak melaporkan dugaan ketidaksesuaian proyek pengaspalan jalan desa yang didanai Dana Desa (DD) dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke Inspektorat, kecuali korban memberikan uang.
“Korban diancam akan dilaporkan, namun jika bersedia memberikan sejumlah uang, laporan itu batal dilakukan,” jelas Kapolres, Selasa (27/5/2025).
Pada 23 Mei 2025, JF mengirim pesan WhatsApp kepada korban yang menyatakan bahwa SB akan melaporkannya jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp40 juta. Setelah dilakukan negosiasi, korban menyanggupi pemberian uang sebesar Rp20 juta, dan disepakati pertemuan di rumah JF di Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Saat korban dan suaminya menyerahkan uang tunai Rp 20 juta kepada SB di lokasi yang telah ditentukan, tim Satreskrim Polres Sumenep yang telah melakukan pengintaian sebelumnya langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.
“Anggota kami juga menyita tas berisi uang, handphone, serta dokumen percakapan sebagai barang bukti,” terang Kapolres.
Saat ini, SB dan JF telah ditahan di Polres Sumenep. SB dijerat Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP, sementara JF dikenakan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 jo Pasal 55 KUHP. [tem/beq]






