Malang (beritajatim.com) – Dunia maya kembali diguncang oleh kemunculan konten menyimpang yang tersebar melalui salah satu komunitas Facebook. Konten tersebut memicu gelombang kritik keras lantaran mengandung unsur seksual menyimpang, termasuk indikasi inses dan pedofilia.
Dua bentuk perilaku ini tak hanya melanggar norma sosial dan hukum, tetapi juga dikategorikan sebagai gangguan psikologis serius oleh para ahli.
Menanggapi fenomena ini, Dosen Psikologi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Udi Rosida Hijrianti, M.Psi., memberikan pandangan tegas. Menurutnya, perilaku tersebut merupakan bentuk penyimpangan seksual yang termasuk dalam kategori parafilia sebagaimana dijelaskan dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR).
“Inses dan pedofilia adalah bentuk penyimpangan seksual yang termasuk dalam kategori parafilia menurut Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM-5-TR). Ini bukan fantasi biasa, ini gangguan yang bisa merusak hidup banyak orang,” tegas Udi yang juga Psikolog.
Udi menekankan, masyarakat tidak boleh menganggap enteng penyebaran konten-konten seksual yang menyasar anak-anak atau melibatkan anggota keluarga sendiri. Hasrat seksual memang bagian dari fitrah manusia, tetapi jika diarahkan kepada anak-anak atau kerabat sedarah, maka itu sudah masuk kategori patologis dan harus ditangani secara serius.
Lebih lanjut, Udi menjelaskan dampak psikologis yang ditimbulkan sangatlah besar. Korban inses maupun pedofilia kerap mengalami trauma berkepanjangan, gangguan depresi, hingga kesulitan dalam bersosialisasi.
“Korban kerap merasa bersalah, tidak berharga, dan menarik diri dari lingkungan sosial. Dalam banyak kasus, luka batin mereka tidak pernah benar-benar pulih,” ungkapnya.
Ironisnya, banyak pelaku kekerasan seksual di masa dewasa ternyata pernah mengalami hal serupa saat masih anak-anak. Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual bisa membentuk siklus berulang yang sulit diputus tanpa intervensi profesional.
“Seringkali, mereka tumbuh dalam keluarga yang tidak sehat, penuh kekerasan fisik, atau hidup dalam sistem patriarki ekstrem. Ditambah pengaruh pornografi dan minimnya pendidikan, maka risiko penyimpangan semakin tinggi,” tambahnya.
Untuk memutus siklus ini, Udi menganjurkan terapi psikologis intensif seperti Cognitive Behavioral Therapy (CBT) serta pendampingan dari psikiater agar pelaku mampu mengendalikan dorongan menyimpangnya. Ia juga menegaskan bahwa penghukuman semata tidak cukup.
“Bukan hanya dihukum, mereka juga harus dibina. Kalau tidak, siklusnya akan terus berulang, bahkan bisa lebih parah,” jelasnya.
Dalam konteks inses dan pedofilia, anak adalah korban utama. Namun sayangnya, mereka kerap menjadi sasaran stigma dan cibiran dari masyarakat. Padahal, dukungan keluarga, lingkungan sosial, dan perlindungan hukum dari lembaga seperti KPAI dan Dinas Sosial sangat penting untuk proses pemulihan mereka.
“Anak tidak bisa bicara terus terang tentang apa yang mereka alami. Biasanya mereka menunjukkannya lewat permainan, jadi sangat penting bagi orang dewasa untuk peka,” tutur Udi.
Menutup pernyataannya, Udi mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan aktif menyuarakan edukasi seksual yang sehat, baik melalui seminar, pelatihan, maupun psikoedukasi.
“Media sosial bukan tempat aman jika masyarakat pasif. Konten menyimpang bisa jadi bom waktu kalau tidak kita hentikan bersama,” ujarnya mengakhiri. [dan/suf]






