Bojonegoro (beritajatim.com) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro sejak Maret 2024 telah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Kabar terbarunya, penyidik kini telah menaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan cukup bukti serta adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaiman, mengungkapkan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini dimulai sejak Maret 2024. Fokus penyelidikan mencakup pengelolaan APBDes Desa Drokilo pada tahun anggaran 2021, 2022, dan 2024.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan cukup bukti untuk meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Aditia Sulaiman, Senin (26/5/2025).
Dalam proses penyelidikan, Penyidik Kejari Bojonegoro telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, serta beberapa perangkat desa lainnya. Dalam pemeriksaan itu, hasil awal menunjukkan adanya kerugian negara yang ditimbulkan dari pengelolaan APBDes tersebut.
“Angkanya belum bisa kami pastikan, namun estimasi awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp600 juta,” ungkapnya.
Kejari Bojonegoro menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meski begitu, Aditia masih enggan membeberkan secara gamblang dugaan penyelewengan pengelolaan APBDes Drokilo tersebut. [lus/ian]






