Banyuwangi (beritajatim.com) – Kasus dugaan penggelapan uang dalam jabatan kembali mencuat di Banyuwangi. Seorang produser film sekaligus konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 2,2 miliar.
Tersangka yakni Idrus Efendi, yang dikenal sebagai produser film berjudul Rindu Yang Bertepi. Selain aktif di dunia perfilman, Idrus juga menjabat sebagai konsultan pajak di salah satu perusahaan besar di Banyuwangi. Kasus ini mencuat setelah perusahaan tempatnya bekerja melaporkan adanya penyalahgunaan jabatan yang merugikan secara finansial.
“Benar, kita menangani kasus dugaan penggelapan dalam jabatan. Dimana Satreskrim sudah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Menurut keterangan resmi kepolisian, Idrus Efendi telah melakukan penarikan dana perusahaan secara bertahap selama dua tahun terakhir. Dana sebesar Rp 2,2 miliar tersebut diduga dialihkan untuk membiayai produksi film Rindu Yang Bertepi, di mana Idrus juga menjabat sebagai Komisaris di Chandra Abhipraya Production, rumah produksi film tersebut. “Penarikan yang dilakukan tersangka selama dua tahun yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 2,2 Miliar,” cetus Kompol Komang.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa penarikan dana dilakukan oleh tersangka melalui token bank yang ia kuasai. Nilai penarikan bervariasi antara Rp 15 juta hingga Rp 20 juta pada setiap transaksi, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan produksi film, seperti pembelian kamera dan peralatan lainnya. “Setiap penarikan yang dilakukan tersangka, sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta. Dan dari hasil penelusuran digunakan untuk sarana perfileman, baik kamera maupun lainnya,” paparnya.
Lebih lanjut, Kompol Komang menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan, junto pasal 62 KUHP tentang tindak pidana dalam keadaan darurat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Untuk ancaman hukuman tersangka lima tahun penjara,” tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Uyun Sadewa, mengungkapkan bahwa kasus ini pertama kali terdeteksi pada akhir 2024 saat dilakukan audit internal keuangan perusahaan. Dalam audit tersebut, ditemukan adanya aliran dana mencurigakan yang tidak tercatat dalam laporan keuangan resmi.
“Tersangka sebelumnya menjabat sebagai konsultan pajak, hingga akhirnya dipercayakan memegang keuangan dari grup usaha. Dari kepercayaan itulah, tersangka memegang token bank milik perusahaan dan bahkan sudah menerima gaji setiap bulan,” imbuh Uyun.
Pihak perusahaan sempat memberikan kesempatan kepada tersangka untuk mengembalikan dana yang digunakan, namun tidak mendapat respons positif. Akibatnya, jalur hukum pun ditempuh. “Uang itu sendiri digunakan diluar kebutuhan perusahaan. Baik digunakan beli kamera hingga Umroh. Makanya kita serahkan seluruh proses hukumnya ke Mapolresta Banyuwangi,” pungkas Uyun.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Banyuwangi, mengingat posisi Idrus yang cukup dikenal di kalangan industri kreatif lokal. Proses hukum terhadap tersangka kini masih terus bergulir di Polresta Banyuwangi. [kun]






