Ponorogo (beritajatim.com) – Kasus meninggalnya MA, remaja 17 tahun asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, saat mengikuti latihan pencak silat pada Selasa (20/5/2025) malam masih dalam proses penyelidikan oleh pihak Polres Ponorogo. Hingga kini, penyebab pasti kematian korban belum dapat dipastikan karena pihak keluarga menolak dilakukan otopsi.
Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga korban, rekan sesama peserta latihan, dan pelatih perguruan silat tempat MA berlatih.
“Dari keterangan awal, malam itu korban mengikuti latih tanding atau sabung. Korban terkena tendangan di tubuh hingga mengalami sesak napas dan terjatuh,” jelas Rudy, Jumat (23/5/2025).
Usai terjatuh, MA langsung mendapatkan pertolongan dari pelatih dan rekan-rekannya. Namun, karena kondisinya tak kunjung membaik, ia dilarikan ke Puskesmas Jetis dan kemudian dirujuk ke RSUD dr. Harjono Ponorogo. Sayangnya, korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Salah satu poin yang kini menjadi perhatian penyidik adalah tidak digunakannya alat pengaman selama latihan, seperti pelindung tubuh dan helm. Hal ini dinilai sebagai kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) latihan tanding.
“Kami akan mintai keterangan lebih lanjut terkait SOP latihan ini. Apakah ada unsur kesengajaan atau murni kecelakaan dalam tanding,” tegas Rudy.
Meski keluarga korban tidak melapor secara resmi dan menyatakan peristiwa ini sebagai musibah, penyelidikan tetap dilanjutkan. Polisi ingin memastikan apakah ada unsur kekerasan yang disengaja dalam latihan tersebut.
“Kalau dalam penyelidikan ditemukan unsur kesengajaan, kami akan proses sesuai hukum yang berlaku. Saat ini masih tahap penyelidikan,” pungkasnya. [end/beq]






