Ponorogo (beritajatim.com) – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo belum rampung. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan tersangka SA, kepala sekolah aktif non-aktif yang dituding menyalahgunakan dana BOS tahun anggaran 2019 hingga 2024. Perpanjangan dilakukan karena berkas perkara belum lengkap.
SA sebelumnya ditahan sejak 28 April hingga 17 Mei 2025. Namun karena proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung, penyidik menambah masa penahanan selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 18 Mei hingga 26 Juni 2025.
“Penahanan diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Masih ada saksi-saksi yang perlu diperiksa dan dimintai keterangan tambahan,” kata Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, ditulis Kamis (22/5/2025).
Saat ini, tersangka SA masih ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo. Penyidik mengincar kelengkapan keterangan dari para saksi, terutama dari internal sekolah, unsur cabang dinas pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan, serta beberapa pihak yang memiliki keterkaitan administratif maupun struktural dengan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Para saksi yang sudah pernah dimintai keterangan, ada yang dipanggil lagi. Tujuannya untuk memperjelas posisi mereka, hubungan personal dengan tersangka, dan apakah ada informasi baru yang bisa memperkuat alat bukti,” jelas Agung.
Perpanjangan penahanan ini merupakan langkah hukum yang sah dan lazim, mengingat dalam tahap penyidikan awal, masa penahanan hanya berlangsung 20 hari. Jika penyidikan belum selesai setelah 40 hari kedua, kejaksaan bisa kembali mengajukan perpanjangan melalui pengadilan.
“Target kami, sebelum masa 40 hari ini habis, penyidikan sudah tuntas dan perkara bisa segera kami limpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegas Agung.
Untuk diketahui sebelumnya, akhir bulan April lalu, Kejari Ponorogo sudah resmi menetapkan SA, yang menjabat sebagai kepala sekolah, sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah hasil audit dari ahli menyebutkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp25 miliar. Skandal ini menjadi perhatian serius, mengingat besarnya nilai kerugian negara yang bersumber dari dana pendidikan.
“Kerugian negara dari perkara ini mencapai sekitar Rp25 miliar,” ungkap Agung. (end/but)






