Surabaya (beritajatim.com) – Peredaran narkoba jaringan internasional yang dikirim melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Empat tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 9.463,342 gram sabu dan 5.814 butir ekstasi seberat 2.707,67 gram.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai, yang berlangsung sejak Februari hingga Mei 2025.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai,” ujarnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menjelaskan peran masing-masing tersangka. Tersangka MH ditangkap dengan barang bukti 2,5 kg sabu dan 5.514 butir ekstasi. Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur internasional.
Tersangka kedua, KF, ditangkap dengan barang bukti 1.020 gram sabu yang disembunyikan dalam peredam kejut (shockbreaker) sepeda motor. Sementara dua tersangka lainnya, HAR dan MAY, dibekuk di wilayah Surabaya.
“Modus yang digunakan beragam, namun yang paling menonjol adalah pengiriman melalui jasa ekspedisi dari Malaysia ke Surabaya,” kata Kombes Pol Robert Dacosta.
Ia menambahkan bahwa jaringan ini beroperasi di wilayah Surabaya dan Madura, dengan peredaran yang menjangkau hampir seluruh Jawa Timur. Para pelaku disebut kerap memanfaatkan modus baru dalam pengiriman barang terlarang untuk mengelabui petugas.
Kerja sama intensif antara Direktorat Narkoba Polda Jatim dan Bea Cukai disebut menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kedua instansi berkomitmen memperketat pengawasan terhadap barang masuk dari luar negeri guna mencegah peredaran narkotika di Jawa Timur. [uci/beq]






