Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Surabaya menerapkan seleksi ketat terhadap calon pengurus Koperasi Merah Putih dengan mewajibkan mereka lolos BI Checking atau SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Langkah ini diambil untuk mencegah potensi pelanggaran hukum dan penyelewengan dana koperasi demi menjamin koperasi berjalan sehat dan berkelanjutan.
Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya, Reza Fahreddy, menjelaskan bahwa syarat tersebut ditetapkan agar koperasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan ke depan, khususnya karena koperasi akan melibatkan perbankan dalam operasionalnya.
“(Pemilihan pengurus) koperasi tetap kita serahkan ke warga dan lurah yang filter sendiri. Persyaratannya harus clear, dalam artian sesuai syarat (dalam Juklak Kemenkop RI). Kita tambahin lagi dia harus bersih secara keuangan. Artinya bebas BI Checking lah,” kata Reza, Senin (19/5/2025).
Reza menambahkan, syarat tersebut penting agar tidak terjadi gangguan operasional atau pergantian pengurus yang berujung pada pemborosan anggaran. “Jangan sampai koperasi ini tidak jalan. Sehingga harus dilakukan pergantian pengurus lagi. Dan itu terhitung kerugian, pengeluaran biaya lagi hanya karena memperjuangkan satu dua orang pengurus yang tidak benar-benar tersaring,” jelasnya.
Koperasi Merah Putih nantinya akan memiliki struktur organisasi sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dari Kementerian Koperasi RI, yakni terdiri dari Pengurus, Pengawas (dengan kepala desa atau lurah menjabat ex-officio sebagai ketua), dan Pengelola.
Sebagai bentuk penguatan kapasitas, Pemkot Surabaya juga akan menyelenggarakan pelatihan wajib bagi seluruh pengurus dari 154 koperasi yang telah terbentuk. “Tentu kami akan mengadakan berbagai macam pelatihan setelah 153 Koperasi Merah Putih di Surabaya terbentuk. Pelatihan ini meliputi penguatan SDM di bidang manajerial, kewirausahaan dan lain lain,” pungkas Reza. [ram/beq]






