Surabaya (beritajatim.com) – Mantan ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono akan menjalani sidang perdana hari ini, Senin (19/5/2025). Rudi diadili atas dugaan suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur (31).
Sidang pembacaan surat dakwaan tersebut akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan sidang perdana tersebut berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor: 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst tanggal 7 Mei 2025.
Telah menetapkan hari sidang untuk terdakwa Rudi Suparmono, Senin, 19 Mei 2025 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Harli.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengungkapkan peran Rudi terkait dengan putusan bebas Ronald Tannur. Saat masih menjabat sebagai Ketua PN Surabaya, Rudi menentukan komposisi majelis hakim agar menjatuhkan putusan bebas terkait perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar menambahkan penetapan tersangka terhadap Rudi dilakukan setelah tim penyidik melakukan gelar perkara.
Ada temuan bukti dari penggeledahan rumah pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, di Kendal Sari, Surabaya, yang mengarah pada peran Rudi.
“Ditemukan amplop putih yang tulisannya mengatakan, ‘diambil 43 ribu dolar Singapura kepada Pak RS PN Surabaya, milih hakim’. Uang tersebut diduga keras untuk diberikan kepada tersangka RS untuk memilih majelis hakim,” kata Qohar dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta, Selasa, 14 Januari lalu. [uci/but]






