Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penyitaan aset terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
“Bahwa pada tanggal 12 s.d 15 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan terhadap (enam) bidang tanah dan bangunan serta apartemen. Keseluruhan asset yang disita tersebut saat ini ditaksir bernilai Rp 9 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/5/2025).
Dia memaparkan, tanah dan bangunan yang disita berlokasi di Surabaya sebanyak 3 bidang, 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Kota Malang, 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kab. Probolinggo dan 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Kabupaten Banyuwangi.
“Penyitaan dilakukan karena diduga assets assets tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022,” papar Budi. [hen/ian]






