Surabaya (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan dengan tersangka Linda Budiman (36), warga perumahan Royal Park Citraland Surabaya.
Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Yusuf Akbar mengatakan, pihaknya belum menerima berkas perkara namun baru SPDP.
“Iya betul SPDP sudah kita terima,” ujar Kasi Pidum, Jumat (16/5/2025).
Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan bidang pidana umum sudah menunjuk dua Jaksa untuk menangani perkara ini.
“Kasus tersebut masih SPDP dengan ditunjuk Jaksa Dilla dan Ratri sebagai Jaksa P16 yang melakukan prapenuntutan untuk kasus tersebut,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban RC (31), Perumahan Citraland Surabaya pada 15 April 2025.
Pelaku yang diketahui sebagai supplier bahan salon itu melakukan penganiayaan, hingga korban mengalami patah tulang tangan dan lebam pada wajah.
Dugaan motif di balik penganiayaan itu adalah rasa cemburu tersangka. Dimana tersangka Linda diduga mencurigai bahwa suaminya, Hr, memiliki hubungan spesial dengan korban RC.
Kepada sejumlah media, ibu korban menyebut bahwa suami tersangka memang mengenal putrinya. Namun ia membantah adanya hubungan asmara tersebut.
Dia juga membeberkan peristiwa yang menimpa putrinya. Dimana pada 15 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, putrinya sedang berada di rumahnya di kawasan Citraland dan tengah berkomunikasi dengan seorang teman melalui telepon.
Di sela itu, bel rumah berbunyi. Putrinya lalu membuka pintu. Namun tiba-tibda dia diserang oleh Linda menggunakan alat tongkat baseball.
Akibat serangan tersebut, wajah RC lebam, tulang tangannya patah.
Tidak berhenti sampai di situ. Linda juga merekam atau memfoto kondisi korban menggunakan ponsel korban dan ponselnya sendiri.
Linda kemudian melakukan panggilan video ke suaminya sambil memperlihatkan kondisi korban.
Kasus penganiayaan itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Pakal pada 16 April 2025. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, status Linda dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Dan pada 22 April 2025 penanganan kasus tersebut dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Linda kemudian ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya, dengan jeratan Pasal 351 ayat (2) KUHP jo. Pasal 353 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman masing masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi menyampaikan bahwa kasus itu masih dalam pemberkasan.
“Sudah ditahan kan. Lagi proses pemberkasan,” ungkap Rina ketika dikonfirmasi, Kamis (15/5/2025). [uci/but]






