Malang (beritajatim.com) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang terus mendorong percepatan legalitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di seluruh wilayahnya. Hingga pertengahan Mei 2025, dari total 378 desa, baru 191 BUMDes yang telah memiliki badan hukum dan terdaftar resmi di Kementerian Hukum dan HAM RI.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris DPMD Kabupaten Malang, Dwi Ilham, dalam acara sarasehan Paguyupan BUMDes Malang (PBM) yang digelar di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kamis (15/5/2025).
“Sampai dengan saat ini sesuai dengan data yang ada di DPMD, ada sebanyak 191 BUMDes yang sudah memiliki badan hukum,” ujar Dwi Ilham.
Keberadaan BUMDes diharapkan mampu menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD). DPMD aktif mendatangi desa-desa untuk memfasilitasi pengurusan legalitas BUMDes agar percepatan ini dapat tercapai.
“Semua itu dilakukan DPMD untuk melakukan percepatan dalam mengurus keabsahan BUMDes yang mereka pegang oleh setiap pengurus,” tegas Ilham.
Pendirian BUMDes mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang pendirian, pengelolaan, dan pengembangan BUMDes. Pemerintah pusat menargetkan seluruh BUMDes sudah berbadan hukum paling lambat pada 2026.
Ketua Paguyupan BUMDes Malang (PBM), Ely Sih Andreas, mengatakan bahwa sarasehan ini tidak hanya menjadi sarana sosialisasi regulasi, tetapi juga ajang silaturahmi antar pengurus untuk bertukar informasi terkait pengembangan BUMDes.
“Diharapkan seluruh BUMDes yang ada di wilayah Kabupaten Malang pada tahun depan sudah memiliki legalitas berupa badan hukum,” tutur Andreas.
PBM juga memfasilitasi pengurus BUMDes dalam proses pengurusan badan hukum, terutama dalam hal kelengkapan administrasi. Andreas menekankan, pengurusan legalitas bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui pihak ketiga, asalkan ada kemauan dari pengurus untuk melengkapi legalitas usahanya.
“Karena PBM ini merupakan wadah bagi 378 desa yang ada di Kabupaten Malang, maka harus ada upaya yang dilakukan PBM atas anggotanya,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa masih banyak BUMDes yang berstatus rintisan dan belum memiliki unit usaha atau legalitas yang lengkap. Dalam hal ini, PBM berkewajiban memberikan pendampingan dan bimbingan. Sementara BUMDes yang telah maju tidak lagi menghadapi persoalan terkait legalitas maupun pengembangan unit usaha.
“Kalau BUMDes yang sudah maju, kita tidak perlu lagi membicarakan usahanya dan legalitas atas BUMDes-nya,” pungkas Andreas. [yog/beq]






