Tuban (beritajatim.com) – Polres Tuban ungkap kasus premanisme diantaranya pemerasan, pemalakan, pungutan liar (pungli), pengancaman dan intimidasi serta perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Dalam konferensi pers yang digelar, Wakapolres Tuban Kompol Achmad Robial, S.E., S.I.K., M.H, bahwa pengungkapan kasus tersebut dalam rangka operasi pekat tahun 2025 yang dilaksanakan selama 14 hari.
“Saat ini sudah 10 hari kami dari Polres Tuban telah mengungkap sebanyak 5 kasus terdiri dari 4 kasus Target Operasi (TO) dan 1 kasus non TO,” ujar Kompol Robial sapanya. Sabtu (10/05/2025).
Rinciannya, penganiayaan 2 kasus pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Lalu, untuk yang kasus pengeroyokan ada 2 kasus pasal 170 KUHP pidana 7 tahun penjara dan 1 kasus pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Dari kasus tersebut, tersangka yang berhasil diamankan Polres Tuban sebanyak 8 orang,” terang Robial.
Adapun rincian tersangka penganiayaan sebanyak 2 orang inisial AR (34) laki-laki seorang nelayan warga Kecamatan Tuban Jalan Basuki Rachmad dan DI (30) laki-laki warga Desa Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban.
“Tersangka pengeroyokan 5 orang antara lain ADS, MA, MY, MRSM, Alim Masrudin. Kemudian, untuk kasus pemerasan sebanyak 1 orang inisial THM (57),” kata Robial.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tuban khususnya, untuk tetap menjaga kewaspadaan dengan segala bentuk ancaman premanisme yang tidak bertanggung jawab. “Selain itu, jangan takut untuk lapor Polisi, apabila menemukan tindak kejahatan, maupun segala ancaman premanisme,” pungkasnya. [dya/kun]






