Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi menangkap Agung Nugroho (31), warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, atas dugaan penipuan dan penggelapan dua unit mobil milik usaha rental. Tersangka diamankan di rumahnya setelah salah satu korban yang menjabat sebagai kepala desa melapor pada 25 April 2025.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, kami berhasil menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” ungkap Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers.
Menurut Kapolres, Agung awalnya menyewa Toyota Calya warna putih keluaran 2022 dengan nomor polisi AD 1802 AN. Setelah masa sewa habis, pelaku mengajukan perpanjangan kontrak dengan alasan ingin menyewakan mobil itu kembali. Namun, alih-alih dikembalikan, mobil malah dijual dan pelaku memutus kontak dengan pemilik.
Tak hanya itu, pelaku juga diketahui pernah melakukan hal serupa terhadap Daihatsu Grandmax hitam tahun 2020 dengan nomor polisi AE 9573 KC.
Kedua kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti oleh Satreskrim Polres Ngawi. Polisi juga menyita sejumlah dokumen pendukung, seperti kwitansi sewa, fotokopi BPKB dan STNK Toyota Calya, surat perjanjian sewa kendaraan, serta print out rekening koran Bank BRI atas nama seseorang berinisial RW.
“Pelaku masih terus kami periksa karena dimungkinkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Charles.
Dari pemeriksaan sementara, Agung menargetkan pengusaha rental mobil. Kedua kendaraan dijual dengan harga di bawah pasaran, masing-masing seharga Rp27 juta dan Rp25 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan keperluan hidup sehari-hari.
“Untuk informasi pembeli kendaraan, belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses pendalaman,” tambah Charles.
Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Polres Ngawi dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan tambahan sepertiga masa hukuman karena merupakan residivis. [fiq/beq]






