Surabaya (beritajatim.com) – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur melalui penandatanganan perjanjian kesepahaman terkait peningkatan intensitas pelaksanaan lelang eksekusi objek hak tanggungan dan jaminan fidusia. Penandatanganan dilakukan di Ruang Bromo, Kantor Pusat Bank Jatim, pada Senin (7/5/2025) oleh Direktur Manajemen Risiko Bank Jatim Eko Susetyono dan Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna.
Eko menjelaskan bahwa kerja sama ini mencakup optimalisasi pelaksanaan lelang sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Pasal 29 UU Jaminan Fidusia. “Ruang lingkup kerja sama ini meliputi peningkatan intensitas lelang eksekusi, verifikasi dokumen, penetapan lelang, hingga evaluasi dan pemantauan kendala,” ujarnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kolaborasi yang selama ini telah terjalin antara kedua institusi. Selain itu, Eko menegaskan bahwa kerja sama yang berlaku selama tiga tahun ini juga ditujukan untuk menekan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL).
“Kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman karena proses lelang dilaksanakan secara digital dan sesuai ketentuan perundangan,” tambahnya.
Pelaksanaan lelang yang efektif dan efisien dinilai menjadi strategi penting dalam penyelesaian piutang perbankan, sekaligus menjadi sumber recovery kredit bagi Bank Jatim. Eko berharap sinergi ini dapat terus terjalin melalui koordinasi dan komunikasi yang baik di level teknis.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Bank Jatim. “Kerja sama ini dapat semakin memperkuat sinergi antara DJKN dan Bank Jatim dalam rangka meningkatkan kualitas layanan lelang hak tanggungan,” tuturnya. [rea/beq]






