Surabaya (beritajatim.com) – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr. Rudi Suparmono, akan segera diadili atas dugaan menerima suap atau gratifikasi dalam perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah resmi melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (6/5/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan setelah berkas dakwaan dinyatakan lengkap. Penuntut umum kini tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari majelis hakim.
“Terdakwa diduga menerima suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara yang berujung pada vonis bebas terhadap Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya,” ujar Bani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/5/2025).
Dalam surat dakwaan, Rudi Suparmono dijerat dengan pasal-pasal alternatif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut antara lain Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 jo Pasal 18, serta Pasal 12 b jo Pasal 18 UU Tipikor.
“Penuntut umum akan menghadiri sidang perdana untuk pembacaan dakwaan setelah majelis hakim menetapkan hari sidang,” pungkas Bani. [uci/beq]






