Tuban (beritajatim.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar hasil pertanian, seperti beras dan gabah, dalam jumlah besar. Komplotan pelaku diketahui telah beberapa kali beraksi di sejumlah lokasi, menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah bagi para korban.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale dalam konferensi pers, Selasa (6/5/2025), mengungkapkan bahwa pencurian ini terjadi di dua lokasi utama, yaitu gudang penggilingan padi di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, dan Dusun Dempel, Desa Sumberagung, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban.
“Kasus ini sangat meresahkan, khususnya para petani dan pemilik penggilingan padi. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 68 juta,” jelas AKBP Tanasale.
Dua korban dalam kasus ini diketahui berinisial D (55), warga Kecamatan Kerek, dan K (48), warga Kecamatan Plumpang. Keduanya adalah pemilik usaha penggilingan padi yang menjadi sasaran pencurian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial D (57), warga Kecamatan Grabagan, K (40), warga Kalitidu, Bojonegoro, dan DH, warga Kecamatan Montong. Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan (DPO).
“Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas sebagai pengintai, perusak gembok, pengangkut barang curian, hingga sopir,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi: 12 karung gabah, 17 karung beras, 2 unit mobil Mitsubishi (nopol S dan L), 1 buah gembok, 1 unit HP Oppo, 1 unit HP Vivo.
Kapolres menjelaskan, para pelaku berkeliling mencari gudang penggilingan yang minim pengamanan. Mereka dengan leluasa mengamati dan kemudian mengeksekusi pencurian saat kondisi dianggap aman. Aksi mereka juga sempat terekam kamera CCTV yang membantu proses penyelidikan.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi lainnya. Pada Maret 2025, mereka mencuri 2 ton gabah dari Dusun Dempel, 2 kuintal jagung dari lapangan Dusun Dempel, dan 9 kuintal gabah dari Kalitidu, Bojonegoro,” beber Tanasale.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Kapolres mengimbau masyarakat, terutama petani dan pemilik penggilingan, untuk meningkatkan sistem keamanan dan rutin melakukan pengecekan aset. Ia juga meminta warga yang merasa kehilangan hasil pertanian untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Tuban dengan membawa bukti kepemilikan.
“Polri siap mendukung masyarakat dan pelaku usaha pertanian untuk menjaga keamanan lingkungan dari tindak kejahatan seperti ini,” tegasnya. [ayu/but]







