Surabaya (beritajatim.com) – Alvin (24) remaja asal Bulak Banteng, Surabaya diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto usai ketahuan mencuri sepeda motor di area Kapas Krampung, Jumat (18/04/2025) kemarin.
Kapolsek Simokerto Kompol Didik Tri Wahyudi mengatakan, tersangka Alvin diamankan di Kawasan Kapas Krampung saat mengamen. Saat diamankan, ia sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah ditunjukan bukti-bukti ia pun pasrah dibawa ke Polsek Simokerto.
“Unit Reskrim Polsek Simokerto dipimpin Ipda Royan (Kanit Reskrim) kembali menangkap pelaku curanmor yang bermodus sebagai tukang ngamen,” ujar Didik dikonfirmasi Sabtu (03/05/2025).
Dari hasil pengakuan tersangka, ia melakukan aksi pencurian ya sendiri. Berbekal kunci sepeda motor yang ia temukan di jalanan, Alvin berhasil menggondol sepeda motor di kawasan Kapas Krampung. “Oleh tersangka dipaksa hingga rusak rumah kuncinya dan akhirnya berhasil membawa sepeda motor curiannya,” tutur Didik.
Dari hasil penyelidikan, Alvin baru melakukan aksi pencurian sepeda motor sekali. Ia pun membawa sepeda motor hasil curiannya ke Lamongan untuk dijual ke penadah. “Pelaku mengaku 1 kali mencuri motor Vario Hitam, TKP di Jalan Kapas Krampung Surabaya,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Alvin dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara 9 tahun. (ang/kun)






