Pasuruan (beritajatim.com) — Aksi cepat dan tegas ditunjukkan Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota dalam menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat). Seorang residivis berinisial AS (42), warga Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, kembali diamankan setelah kedapatan mencuri sepeda motor milik warga.
Pelaku beraksi pada Kamis (1/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di wilayah Kelurahan Kebonsari. Setelah menerima laporan dan memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku. Penangkapan dilakukan pada malam harinya, sekitar pukul 18.00 WIB, saat AS berada di pinggir jalan wilayah Kelurahan Gadingrejo.
Menurut Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, pelaku sempat tidak kooperatif saat hendak diamankan.
“Saat diamankan pelaku sempat tak kooperatif dan mendorong salah satu anggota kami. Sehingga kami melakukan tindakan terukur dengan memberikan timah panas di bagian kaki,” ungkapnya, Sabtu (3/5/2025).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario putih tahun 2016.
“Saat mengamankan motor hasil curian, pelaku sudah melepas plat nomor kendaraan dan disimpan di dalam jok sepeda motor,” lanjut Junaidi.
AS diketahui merupakan residivis kasus serupa dan baru saja keluar dari penjara. Kini, ia kembali harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. [ada/beq]






