Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah karyawan PT Pakerin menggelar demo di 3 tempat secara bergantian, Selasa (29/04/2025) hingga Rabu (30/04/2025) kemarin. Aksi demo itu dilakukan di kantor pusat PT Pakerin yang berada di Jalan Kertopaten, Simokerto hingga ke rumah pemilik perusahaan di Dharmahusada dan Jalan Sumatera Kota Surabaya.
Dalam aksinya, para karyawan menuntut penyelesaian hak gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum diselesaikan. Para karyawan menilai, penundaan penyelesaian itu akibat konflik internal tiga ahli waris pemilik sebelumnya berinisial DV (anak pertama), ST (anak kedua), dan HS (anak ketiga).
“Selain terkait dengan pembayaran THR dan gaji, ada faktor tambahan yaitu pengaruh dari surat terbuka yang mengatasnamakan ST. Dalam surat tersebut, ia mengklaim masih menjabat sebagai Direktur PT. Pakerin dan mengumbar janji-janji yang menimbulkan harapan di kalangan pekerja,” kata HRD PT Pakerin, Abraham Mustamu saat ditanya penyebab karyawan demo, Jumat (2/5/2025).
Abraham menilai, surat yang dikeluarkan oleh ST itu bertentangan dengan fakta hukum yang ada. Berdasarkan akta-akta perusahaan terakhir yang sah secara hukum, ST tidak tercatat sebagai pemegang saham maupun pengurus PT Pakerin. Menurut Abraham, Jabatan direktur utama masih dipegang oleh DV selaku anak pertama.
“Akibat surat itu, buruh kembali menuntut realisasi janji kepada manajemen yang sah. Surat itu menyesatkan karena bertentangan dengan fakta hukum yang berlaku dan menyebabkan buruh menuntut realisasi janji-janji tersebut kepada manajemen yang sah, dengan cara menggelar demo,” tutur Abraham.
Abraham pun sudah menggelar dialog dengan perwakilan karyawan yang didampingi oleh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Dalam pertemuan itu, perwakilan karyawan dan FSPMI menerima penjelasan bahwa legal standing manajemen yang sah berada di tangan DV.
“Dalam dialog tersebut juga dibahas mengenai hak karyawan berupa gaji sekaligus THR. Saya menegaskan perusahaan masih memiliki dana untuk menggaji dan memberi THR bagi karyawan, namun dana tersebut masih tertahan di bank,” imbuhnya.
Dana yang tertahan di bank itu sejatinya sudah dicadangkan untuk pembayaran gaji, THR serta biaya operasional perusahaan. Menurut Abraham, uang itu tidak bisa dicairkan karena adanya intervensi dari pihak eksternal.
“Dari hasil dialog yang kemarin kami buat bersama perwakilan karyawan, kita sama-sama bersepakat pada pencairan dana perusahaan yang ditahan dengan cara yang tidak sah. Namun, setelah kesepakatan itu, aksi kembali memanas akibat provokasi lanjutan dari pihak eksternal,” tegasnya.
Atas hal tersebut, pihaknya menegaskan bahwa penyelesaian seluruh kewajiban kepada karyawan harus didasarkan pada hukum yang berlaku dan tidak boleh didasarkan pada janji-janji yang tidak memiliki dasar hukum.
“Perusahaan menghimbau semua pihak untuk mengedepankan fakta hukum dan tidak terpengaruh oleh narasi yang menyesatkan, yang justru menghambat penyelesaian kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya,” pungkasnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan PT Pakerin-Mojokerto berunjuk rasa di Kantor pusat Jalan Kertopaten, Simokerto, Surabaya. Dalam tuntutannya, ratusan karyawan meminta agar manajemen segera memberikan kejelasan nasib dan melanjutkan produksi. Selain itu, para karyawan juga meminta pelunasan Tunjangan Hari Raya (THR).
Awaliin, seorang karyawan PT Pakerin yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur mengatakan, aksi unjuk rasa sengaja dilakukan di beberapa tempat karena pihaknya ingin mendapat respon dari manajemen perusahaan. (ang/but)






