Gresik (beritajatim.com)– Pemuda pengangguran berinisial RYP (19) asal Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Gresik, terpaksa menikmati sisa hidupnya di penjara.
Pemuda pengangguran itu, diringkus polisi karena terbukti mengedarkan narkotika jenis ganja yang menjadi ladang bisnisnya yang ditekuni selama dua bulan.
Tersangka RYP disergap polisi di desanya tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu bungkus ganja 32,02 gram beserta timbangan elektrik.
Kasatreskoba Polres Gresik Iptu Joko Suprianto mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. Pasalnya, di desa tempat tinggal pelaku kerap dilakukan transaksi ganja paket hemat.
“Sewaktu anggota kami melakukan penggeledehan di rumah tersangka ada barang bukti satu plastik berisi ganja,” katanya, Jumat (2/5/2025).
Sebelum digeledah lanjut Joko, pelaku akan mengirim paket berisi ganja melalui J&T. Aksinya tersebut, sudah dikuntit oleh anggotanya sebelum ditangkap.
“RYP kami sergap saat hendak mengirim ganja. Yang bersangkutan kaget tiba-tiba sudah ada petugas,” ujarnya.
Paket berisi ganja kata dia, disita sebagai barang bukti. Termasuk resi pengiriman serta ponsel yang digunakan buat bertransaksi.
“Tersangka mengaku sudah melakukan bisnis haram tersebut sekitar dua hingga tiga bulan,” katanya.
Iptu Joko juga menyatakan modus yang dilakukan mengelabui petugas. Tersangka setelah bertransaksi mengirim pesanan melalui online. Barang haram yang dibungkus dengan kertas kardus berlipat supaya tidak diketahui.
“Dari hasil penjualan ganja tersebut. Tersangka RYP mengaku dibuat kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya ini, warga Desa Hulaan tersebut juga dijerat pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya. (dny/ted)






