Jakarta (beritajatim.com) – Pengadilan Niaga Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT BUKALAPAK.COM, Tbk (BUKA) terhadap PT Harmas Jalesveva (Harmas). Agenda persidangan kali ini, Kamis (2/5/2025), adalah mendengarkan keterangan ahli dari pihak Harmas.
Namun, menurut pihak Bukalapak, keterangan ahli dan arah pertanyaan yang diajukan tidak menyentuh substansi utama perkara. Dua isu yang disampaikan ahli Harmas adalah bahwa permohonan PKPU tidak dapat dilanjutkan selama masih terdapat upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK), serta bahwa pengalihan piutang (cessie) hanya sah jika disetujui dan diakui oleh debitur.
Menanggapi hal tersebut, Bukalapak menegaskan bahwa pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam perkara PKPU telah terpenuhi. Permohonan yang diajukan terkait dengan kewajiban pengembalian dana Rp6,4 miliar dari Harmas, berdasarkan Letter of Intent (LoI) tahun 2017 terkait penyewaan ruang perkantoran di gedung One Belpark.
BUKA telah membayar booking deposit dan security deposit kepada Harmas, namun ruang kantor tidak selesai dibangun sesuai kesepakatan. Bukalapak menilai permintaan pengembalian dana tersebut adalah hal yang logis dan sah, karena kewajiban dari pihak Harmas belum juga dipenuhi.
Terkait dalil mengenai cessie, Bukalapak menyatakan bahwa pengalihan piutang dilakukan sesuai ketentuan Pasal 613 KUHPerdata. Proses pengalihan dilakukan pada 20 Desember 2024 dan telah diberitahukan secara resmi kepada Harmas pada awal Januari 2025. Dalam hukum, pemberitahuan ini sudah cukup untuk membuat cessie berlaku, tanpa perlu persetujuan eksplisit dari pihak debitur.
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menyatakan bahwa jalannya sidang justru semakin menegaskan posisi hukum BUKA.
“Kami menilai bahwa dalil-dalil hukum yang kami ajukan telah memenuhi unsur pembuktian sederhana sebagaimana yang dipersyaratkan dalam perkara PKPU. Argumentasi ahli dari pihak Harmas justru tidak menyentuh inti persoalan. Bukti-bukti kami kuat, kronologi jelas, dan hak kami atas pengembalian dana Rp 6,4 miliar belum juga dipenuhi oleh pihak Harmas. Kami berharap majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini demi keadilan dan kepastian hukum,” ujarnya.
Bukalapak menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen menyelesaikan sengketa ini sesuai aturan, untuk melindungi hak-hak perusahaan serta para pemangku kepentingan. [beq]






