Gresik (beritajatim.com) – Seorang pria berinisial MTY (59) yang diketahui menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Gresik, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan kepada pihak yang tidak berhak.
MTY diduga kuat menjual pupuk subsidi kepada seseorang dari desa lain yang tidak tercantum dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK), yang merupakan acuan utama distribusi pupuk bersubsidi secara resmi.
Kanit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Gresik, Ipda Luthfi Hadi Nugroho, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas praktik penjualan pupuk subsidi tersebut.
“Pelaku bersekongkol dengan YS, pemilik UD Tani Mandiri di Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Pada pertengahan Maret 2025, YS menjual pupuk kepada pembeli yang tidak masuk dalam RDKK dan dengan harga di atas HET,” terang Luthfi, Rabu (30/4/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pupuk yang dijual berasal dari sisa alokasi jatah subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani di desa setempat. MTY memanfaatkan sisa alokasi tersebut untuk diperjualbelikan secara ilegal.
“Tidak semua Kelompok Tani langsung mengambil jatah pupuknya ketika datang. Sisa dari alokasi inilah yang kemudian disalahgunakan oleh pelaku,” imbuh Luthfi.
Dari hasil penindakan, pihak kepolisian berhasil mengamankan 30 sak pupuk subsidi jenis NPK Phonska produksi Pupuk Indonesia, yang mengandung nitrogen 15%, fosfat 10%, dan kalium 12%.
Dalam pengakuannya, MTY menyebut bahwa ini merupakan kali pertama ia menjual pupuk subsidi kepada pihak yang tidak sesuai peruntukannya. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengembangan kasus karena diduga masih ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain di balik distribusi pupuk ilegal ini,” pungkas Luthfi. [dny/but]






