Banyuwangi (beritajatim.com) – Yudi Wiyono resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kepala Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, usai desakan dari masyarakat yang menyampaikan mosi tidak percaya. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Yudi dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial.
“Saya selaku Kepala Desa Plampangrejo, bismillahirohmanirohim, siap untuk mengundurkan diri. Terhitung mulai 28 April 2025 pukul 13.00, saya tidak lagi menjadi kepala desa Plampangharjo,” ucap Yudi dalam video yang beredar luas.
Dalam video tersebut, Yudi tampak berada di kantor desa saat membacakan surat pengunduran diri yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai. Secara simbolis, ia juga melepas baju dinas dan meninggalkan lokasi dengan berjalan kaki.
Pelaksana tugas (Plt) Camat Cluring, Tri Wahyu Angembani, membenarkan pengunduran diri tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan Yudi untuk mundur diambil setelah adanya tekanan dari masyarakat yang menuding adanya penyelewengan anggaran desa.
“Situasi kala itu sepertinya tidak kondusif, Pak Kadesnya inisiatif untuk mengundurkan diri,” jelas Tri Wahyu.
Mosi tidak percaya yang dilayangkan warga telah ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polresta Banyuwangi. Menurut Camat, pengunduran diri kepala desa bisa dilakukan melalui beberapa cara, antara lain meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri secara sukarela.
“Sedangkan untuk kasus sekarang ini dalam kategori mengundurkan diri atas kemauan sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Choliqul Ridha, mengaku hingga kini belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Yudi.
“Kami menunggu saja nanti. Belum ada pengajuan pengunduran diri. Kalau memang ada, nanti pengajuan itu disampaikan ke kantor kami dari camat,” ujarnya. [alr/beq]






