Bojonegoro (beritajatim.com) – Pelaku pembacokan terhadap tiga orang yang sedang melaksanakan salat subuh di Desa/Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro sudah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman seumur hidup.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, pelaku dengan inisial SJT (67) warga setempat disangka melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling hukuman penjara selama 20 tahun.
“Dari hasil keterangan pelaku kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati, atau seumur hidup atau paling lama hukuman penjara selama 20 tahun,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Sesuai keterangan sementara yang diungkapkan tersangka, sebelum melakukan aksi pembacokan terhadap ketua RT 005 RW 002 di Desa/Kecamatan Kedungadem Bojonegoro, ternyata pelaku terpengaruh dengan tontonan berita di televisi tentang mafia tanah. Pelaku juga berteriak mafia tanah saat menyabet korban dengan parang. “Dari hasil pemeriksaan pelaku melihat siaran TV yang menayangkan mafia tanah sebelum menjalankan aksinya,” kata AKP Bayu Adjie.
Tersangka merasa, ketua RT yang menjadi korban telah memalsukan ukuran tanah miliknya dalam program PTSL untuk dijadikan jalan umum. Usai melihat siaran tv pelaku selalu kepikiran tayangan tersebut dan memengaruhinya untuk melakukan aksi pembunuhan tersebut.
Saat salat subuh berjamaah di Musala Al-Manar, tersangka kemudian kepikiran untuk menggunakan parang miliknya yang tersimpan di depan Musala untuk menghabisi nyawa korban. “Seketika pelaku langsung masuk ke dalam musala sambil membawa parang dan pelaku mengincar korban dan berteriak mafia tanah saat membacok korban,” terangnya.
Korban, Abdul Aziz (63) akhirnya tewas di tempat kejadian. Sementara untuk motif pembacokan terhadap korban yang lain, Cipto Rahayu (63) diduga karena korban seringkali menolak nama cucunya saat diajukan bantuan ke pihak RT. Korban Cipto Rahayu sendiri sekarang dalam kondisi kritis.
“Untuk korban Cipto Rahayu sampai dengan saat ini masih kritis dan belum sadarkan diri, dan belum dapat kita minta keterangan” tambahnya.
Selain itu terdapat satu korban pembacokan lagi yang merupakan istri dari Abdul Aziz yang bernama Arik Wijayanti (60). Korban sendiri dibacok pelaku akibat korban dianggap sering berkata kasar ke pelaku saat menanyakan kejelasan sertifikat tanah miliknya ke suaminya. [lus/kun]






