Magetan (beritajatim.com) – Dugaan tindak kekerasan seksual kembali terjadi di lingkungan tempat ibadah pendidikan keagamaan. Seorang santri laki-laki dari sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan, melaporkan telah menjadi korban pelecehan oleh seniornya.
Kejadian ini dilaporkan oleh keluarga korban kepada Polres Magetan setelah korban yang berusia 19 tahun menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya. Laporan didampingi langsung oleh perangkat desa setempat.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan, Aiptu Totok Sudiartanto, membenarkan adanya laporan tersebut. “Korban ini tidur di masjid, dan seniornya ini berada di belakangnya. Saat itu juga pelaku ini melakukan tindakan pencabulan. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut pada orang tuanya. Kemudian, melapor pada kami,” jelasnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Polres Magetan. Proses hukum tengah berjalan dan pemberkasan kasus sudah dilakukan oleh kepolisian.
“Pelaku diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak,” tambah Totok. Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh dan meminta masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan penanganan kasus kepada pihak berwenang. [kun]







1 Komentar
alfatah temboro magetan