Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, menggelar Musrenbang Desa Khusus, Senin (28/4/2025) di ruang rapat Balai Desa setempat.
Beberapa agenda pembahasannya yakni mengenai penambahan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa Ngenep. Dimana hal itu, sesuai perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang semula 6 tahun yang mendapatkan tambahan 2 tahun kini menjadi 8 tahun masa jabatan kepala desa sesuai dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.
Dengan penambahan 2 tahun masa jabatan kepala desa, maka rencana kerja pemerintah desa juga bertambah. Sehingga, yang masuk kedalam rencana kerja pemerintah desa jangka menengah untuk usulan 2 tahun masa jabatan kepala desa, harua menyelaraskan dengan visi serta misi kepala desa saat ini.
Menanggapi hal itu, Suwardi selaku Kepala Desa Ngenep menyampaikan, dengan penambahan masa jabatannya menjadi 8 tahun, ia berjanji akan memimpin masyarakat Desa lebih baik lagi.
Suwardi juga berpesan pada seluruh perangkat desa serta masyarakat Desa Ngenep untuk selalu mendukung dan membersamai dirinya dalam memberi kebijakan serta menjalankan amanah sebagai kepala desa.
Hal serupa juga ditegaskan Tri Fahmi Amirudin, Pendamping Lokal Desa Ngenep. Kata Tri, dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun agar dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk menggagas cita-cita dari kepala desa agar Desa Ngenep menjadi desa yang lebih maju dan lebih baik lagi untuk mendukung perekonomian masyarakat.
“Mari bersama sama kita wujudkan pemerintah Desa Ngenep dan masyarakat, ikut menyelaraskan program serta visi dan misi bapak Presiden Prabowo untuk menjadikan desa sebagai pusat ekonomi mandiri menuju Indonesia Emas tahun 2025,” ucap Tri.
Terpisah, Yus Fatulloh Akbar selaku Pendamping Desa Karangploso turut menyampaikan, bahwa Dokumen tambahan 2 tahun RPJM Desa hendaknya diwujudkan dengan basis kualitatif, agar beban administrasi Desa lebih ringan.
“Lebih baik berprioritas pada penuntasan kegiatan kegiatan pembangunan yang besar besar dulu, bukan bertumpu pada pemerataan dengan cara anggaran dibagi kecil kecil tapi rata. Sehingga tidak bisa segera dirasakan manfaatnya dan beban administrasinya semakin banyak karena masing-masing kegiatan, harus didokumentasikan tersendiri” tegas Yus.
“Dengan rampingnya kegiatan admnistrasi desa maka kesempatan untuk mengembangkan ruang inovasi bagi desa akan semakin besar. Bersama desa kita bisa, desa ngenep pasti bisa,” Yus menutup. (yog/kun)






