Sumenep (beritajatim.com) – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, turun langsung ke Kabupaten Sumenep untuk mengumpulkan data dan fakta terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024.
“Saya bersama tim, sudah tiga kali turun ke Sumenep. Kami mengambil sampel penerima BSPS di 13 kecamatan dari 24 kecamatan penerima. Sampel kami di kecamatan daratan dan kepulauan. Kami datang langsung, berbicara langsung dengan penerima, untuk mengetahui kondisi sebenarnya,” kata Heri Jerman, Senin (28/4/2025).
Dalam kunjungannya ke Sumenep, Heri memaparkan hasil temuannya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep. Ia menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian dalam mekanisme penyaluran bantuan yang semestinya dijalankan.
“Setelah kami turun ke lapangan, kami mendapati mekanisme yang seharusnya dijalankan dalam penyaluran BSPS ini ternyata tidak sepenuhnya dijalankan. Karena itu, kami menyimpulkan adanya beberapa penyimpangan,” tandasnya.
Menurut Heri, dalam skema yang seharusnya, dana BSPS sebesar Rp 20 juta masuk langsung ke rekening penerima, dengan rincian Rp 2,5 juta untuk ongkos tukang dan Rp 17,5 juta untuk pembelian material bangunan. Pembayaran dilakukan dalam dua termin, masing-masing 50 persen, dengan pelunasan setelah pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya (RAB).
Selain itu, penerima bantuan seharusnya membentuk kelompok penerima bantuan (KPB) dan menunjuk toko bangunan untuk pengadaan material. Dalam praktiknya di Sumenep, proses tersebut tidak berjalan sesuai ketentuan.
“Kemudian ada korlap, ada fasilitator, ada tenaga ahli. Nah proses ini di Sumenep gak jalan. Kenyataan yang kami dapati di lapangan, tidak sesuai dengan seharusnya yang sesuai aturan,” ujar Heri.
Atas temuan tersebut, Kementerian PKP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Sumenep. Heri menegaskan pihaknya telah memberikan data lengkap hasil verifikasi lapangan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kejaksaan Negeri Sumenep dengan segala daya dan upayanya silakan untuk melakukan upaya penegakan hukum dalam BSPS ini. Siapapun yang terlibat, silakan diproses. Itu urusan penyidik. Siapa nanti yang akan jadi tersangkanya, itu kewenangan penegak hukum,” paparnya.
Program BSPS ini bersumber dari APBN dengan total anggaran Rp445,81 miliar untuk 22.258 penerima di seluruh Indonesia. Kabupaten Sumenep menjadi penerima terbesar dengan alokasi Rp109,80 miliar untuk 5.490 unit rumah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memenuhi kriteria dan dilaksanakan secara swadaya. [tem/beq]






