Surabaya (beritajatim.com) – Sebagai bagian dari pelayanan publik dan upaya menjaga harmonisasi hubungan industrial di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim memberikan kemudahan akses bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi atau pengaduan terkait permasalahan ketenagakerjaan.
Salah satu bentuk layanan yang difasilitasi adalah pengaduan terkait penahanan ijazah oleh perusahaan.
Melalui portal layanan pengaduan yang telah disediakan, diharapkan berbagai persoalan ketenagakerjaan di Jawa Timur dapat segera diselesaikan secara adil dan profesional. Ini menjadi langkah penting untuk menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di tengah dunia usaha yang dinamis.
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan salah satu isu yang kerap dikeluhkan para pekerja. Untuk itu, Disnakertrans Provinsi Jawa Timur membuka layanan konsultasi dan pengaduan secara langsung terkait berbagai permasalahan ketenagakerjaan, termasuk masalah penahanan dokumen penting seperti ijazah.
Masyarakat yang mengalami kasus serupa dapat langsung mengajukan laporan dengan mengunjungi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur di Jl. Dukuh Menanggal 124-126, Surabaya.
Selain itu, untuk mempermudah proses pelaporan, masyarakat juga dapat mengakses layanan secara daring melalui email resmi di [email protected] atau melalui Whatsapp Admin di 0895-3170-0203.
Terkait jam operasional layanan, bisa dilakukan pada hari Senin—Jumat, pukul 08.00—16.00 WIB. Adapun untuk pelaporan penahanan ijazah secara online, Disnakertrans Jatim telah menyediakan link khusus yang dapat diakses di: https://bit.ly/LaporIjazahJatim.
Penahanan ijazah oleh perusahaan merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Tindakan ini tidak hanya merugikan secara moral, tetapi juga membatasi hak individu untuk berkembang dan mencari pekerjaan yang lebih baik.
Dengan adanya fasilitasi dari Disnakertrans Jatim, pekerja kini memiliki saluran resmi untuk melindungi hak-hak mereka, tanpa harus merasa takut atau terintimidasi.
Melalui upaya ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur ingin memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan hukum yang layak, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan.
Jadi, segera laporkan apabila Anda atau rekan Anda mengalami kasus penahanan ijazah oleh perusahaan, jangan ragu untuk melapor. [fyi/aje]






