Ponorogo (beritajatim.com) – Sidang putusan kasus korupsi surat segel tanah di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo, Ponorogo sudah dilakukan pada hari Jumat (25/4) lalu. Ada 6 terdakwa akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim. Putusan dibacakan dalam ruang sidang Candra Pengadilan Tindak Pidana Korupai (Tipikor) Surabaya.
Dalam perkara ini, terdakwa yang diadili antara lain Sariono, Djoko Siswanto, Mudjiono, Fadjar Suseno Adiputra, Purwo Widodo, dan Djemuri. Mereka merupakan perangkat desa non aktif di Desa Sawoo. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan wewenang penerbitan surat segel tanah. Aksi korupsi itu terjadi sepanjang 2021 hingga 2022 di Desa Sawoo.
Majelis Hakim memutuskan para terdakwa terbukti bersalah. Mereka dinilai melanggar Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis tersebut diberikan setelah mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi di persidangan.
Terdakwa Sariono dijatuhi hukuman paling berat. Dia harus menjalani pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Selain itu, juga dikenai denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sementara itu, 5 terdakwa lainnya divonis 2 tahun penjara. Mereka juga dibebani denda Rp50 juta dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Putusan ini dianggap sudah memenuhi unsur pidana korupsi secara bersama-sama.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, membenarkan hal tersebut. Proses hukum terhadap kasus ini mendapat perhatian luas masyarakat. Pasalnya, kasus ini terkait langsung dengan hak atas tanah warga. Kejaksaan Negeri Ponorogo berkomitmen menuntaskan kasus-kasus serupa hingga ke akar.
“Kami masih pikir-pikir dulu atas putusan ini, untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya,” kata Agung Riyadi, Sabtu (26/4/2025).
Pihak Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum belum menyatakan sikap. Mereka menyampaikan akan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut. Proses pikir-pikir ini diberikan waktu 7 hari sesuai hukum acara pidana.(end/kun)






