Tuban (beritajatim.com)– Penanganan kasus pencabulan terhadap santriwati berinisial AO (15) oleh guru ngaji AR di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, memasuki babak baru. Setelah delapan bulan penyelidikan dan sempat tersendat karena klaim gangguan jiwa, tersangka akhirnya resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Tuban.
Penanganan perkara ini dimulai setelah ibu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tuban pada 4 September 2024. Proses penyidikan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA), namun mengalami hambatan lantaran pihak keluarga tersangka menyampaikan bahwa AR mengalami gangguan kejiwaan.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKBP Dimas Robin Alexander menyebutkan, klaim tersebut membuat penyidik harus mengedepankan kehati-hatian dalam penetapan tersangka.
“Penyidik melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AR, dan hasilnya menyatakan yang bersangkutan sehat secara psikis,” ujar AKBP Dimas dalam keterangan resmi, Jumat (25/4/2025).
Setelah hasil pemeriksaan keluar, penyidik menetapkan AR sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada 15 April 2025. Tindakan ini diambil karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Pasal 82 Ayat (2) Jo. Pasal 76E atau Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelas Dimas.
Pengacara korban dari LBH KP Ronggolawe Tuban, Suwarti, menyatakan bahwa proses hukum sempat mandek selama tiga bulan sebelum ada penetapan tersangka. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi korban anak dalam kasus seperti ini.
“Kami berharap sidang bisa segera digelar agar korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Suwarti.
Perkara ini mencuat setelah ayah korban memergoki korban dalam kondisi terguncang di pinggir Jalan Desa Patihan pada 28 Agustus 2024 malam. Pengakuan korban mengungkap bahwa AR melakukan pencabulan terhadap dirinya sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2024. [ayu/beq]






