Pacitan (beritajatim.com) – Kasus penipuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan modus penggunaan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu mengguncang Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan. Pelaku utama adalah Suyanto, mantan sekretaris desa, yang memanfaatkan jabatannya untuk memalsukan dokumen pengajuan pinjaman ke bank BUMN Unit Tegalombo, menggunakan identitas sejumlah warga tanpa sepengetahuan mereka.
Kepala Desa Ploso, Nardi Hariyanto, menyatakan pihaknya sama sekali tidak mengetahui penerbitan SKU tersebut. Ia menegaskan bahwa surat-surat itu dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Suyanto tanpa melalui prosedur resmi pemerintahan desa. “Saya sebagai kepala desa tidak pernah merasa menandatangani. Suyanto yang membuat dan menandatangani sendiri atas nama dirinya,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).
Skema penipuan ini terkuak sejak Oktober 2023, ketika warga yang namanya digunakan untuk pengajuan KUR mulai menerima tagihan dari bank. Para korban mengaku tidak mengetahui bahwa identitas mereka telah dipakai, hingga akhirnya menuntut pertanggungjawaban dari Suyanto.
Berdasarkan keterangan warga, istri Suyanto, Sulastri, juga ikut berperan dalam membujuk warga agar bersedia menyerahkan KTP dan KK. Setelah dokumen diterima, Suyanto melengkapinya dengan SKU palsu yang menyebut adanya usaha peternakan fiktif. “Warga satu dengan yang lain tidak tahu kalau sama-sama dipinjam namanya untuk kredit,” kata Nardi.
Pasangan suami istri tersebut memang diketahui memiliki usaha peternakan sapi perah serta sempat menjalankan usaha kontraktor dan sumur bor. Namun usaha-usaha itu dinyatakan bangkrut, dan kredit yang diajukan pun menjadi macet.
Sebelum skandal ini mencuat, Suyanto disebut sudah jarang masuk kantor. Pemerintah desa pun telah memberikan tiga kali surat peringatan, sebelum akhirnya memberhentikan Suyanto dari jabatan sekretaris desa pada Januari 2023. “Kami berikan surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 selama tiga bulan. Dan, kami berhentikan di bulan Januari 2023,’’ jelas Nardi.
Saat ini, Suyanto ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Pacitan. Ia terakhir kali terdeteksi berada di Johor, Malaysia, dan kini diduga berpindah ke Thailand. Kasus ini juga menyeret Kades Nardi sebagai saksi dalam persidangan. [tri/beq]






