Pacitan (beritajatim.com) – Puluhan warga di Dusun Klepu, Berug, dan Krajan, Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, menjadi korban penipuan kredit usaha mikro fiktif yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri Suyanto dan Sulastri. Kedua pelaku merupakan peternak sapi dan mantan perangkat desa setempat.
Salah satu korban, Nanang Qosim, menceritakan awal mula dirinya terjebak dalam praktik tersebut. Ia mengaku diminta menyerahkan KTP dan KK oleh Sulastri, dengan dalih untuk pengembangan usaha ternak sapi milik mereka.
“Awalnya saya nggak curiga sama sekali, katanya buat modal ternak sapi. Saya pikir ya ikut bantu usaha saja, makanya saya kasih KTP. Besoknya malah minta KK juga,” ungkap Nanang, ditulis Selasa (22/4/2025).
Beberapa hari setelah menyerahkan dokumen, seorang petugas survei dari bank BUMN datang ke rumah Nanang. Namun sebelumnya, Sulastri telah memberikan arahan tentang jawaban yang harus disampaikan kepada petugas tersebut.
Tak lama kemudian, Sulastri memberi tahu bahwa pinjaman sebesar Rp50 juta telah cair, dan dana itu harus ditransfer ke rekening yang telah disiapkan Suyanto, bukan ke rekening pribadi Nanang. Proses transfer dilakukan langsung di bank oleh teller di hadapan Nanang dan istrinya.
“Sebelum ke bank, pak Anto (Suyanto) memberikan nomor rekening, agar langsung mentransferkan uangnya,” ujar Nanang.
Kasus ini mulai terungkap setelah para korban menerima surat peringatan dari pihak bank atas tunggakan angsuran. Ironisnya, Sulastri telah lebih dulu melarikan diri ke Hongkong sebelum surat peringatan dikirimkan. Nanang bukan satu-satunya korban. Total 47 warga merasa menjadi korban dan mendatangi rumah Suyanto yang menjabat sebagai Sekretaris Desa Ploso.
Dalam mediasi yang difasilitasi warga dan perangkat desa, Suyanto berjanji melunasi seluruh pinjaman dengan surat pernyataan bermaterai sebanyak jumlah korban. “Surat pernyataan ya sebanyak warga yang ditipu itu,” jelasnya lagi. Namun setelah itu, Suyanto justru menghilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Kejaksaan Negeri Pacitan telah menangkap Sulastri di Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Oktober 2024. Meski Suyanto masih buron, proses hukum tetap berjalan melalui persidangan in absentia. Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa praktik ini berlangsung sejak tahun 2020 hingga 2022. Majelis hakim juga meminta jaksa mendalami kemungkinan keterlibatan pihak bank dan kepala desa terkait penerbitan Surat Keterangan Usaha (SKU) palsu. [tri/beq]






