Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni, menanggapi serius polemik penahanan ijazah oleh perusahaan yang menyeret Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, hingga ke ranah hukum. Ia menyebut tindakan itu sebagai bentuk arogansi dan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.
Dia menilai praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar pekerja dan tidak boleh dibiarkan terus berlangsung.
“Ijazah, baik ijazah perguruan tinggi maupun ijazah SMA, ijazah apapun itu tidak boleh dijadikan objek perjanjian hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja,” tegas Fathoni saat dikonfirmasi beritajatim.com, Sabtu (12/4/2025).
Menurut Fathoni, ijazah merupakan dokumen otentik yang menunjukkan bahwa seseorang telah menempuh pendidikan formal dan tidak seharusnya diperlakukan sebagai jaminan utang atau alat menekan dalam relasi kerja. Ia menilai kasus yang melibatkan Armuji hanya puncak dari gunung es.
“Artinya apa? Yang terjadi pada kasus yang ditangani oleh Pak Wakil Wali Kota ini fenomena gunung es. Praktik seperti ini mungkin saja terjadi di hampir sebagian besar perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Surabaya,” ujar politisi Golkar ini.
Ia berharap, kasus ini menjadi momentum penting untuk mengakhiri praktik semacam ini di Surabaya. Penahanan ijazah bahkan setelah pekerja berhenti kerja disebutnya sebagai bentuk kezaliman yang mengancam masa depan para pekerja.
“Terlepas kemudian katakanlah ada tanggungan utang ketika perjanjian hubungan industrial itu terlaksana, itu ijazah tidak dijadikan objek fidusia atau objek jaminan karena itu mengganggu atau membunuh masa depan para pekerja yang ada di kota Surabaya,” tegas mantan lawyer ini.
Fathoni juga mengkritik sikap pemilik perusahaan yang hanya menyampaikan permintaan maaf karena polemik yang timbul, bukan karena substansi pelanggaran.
“Tetapi saya tidak melihat permintaan maaf itu karena menahan ijazah warga Surabaya yang sudah tidak terikat hubungan industrial dengan yang bersangkutan. Nah, yang kedua, yang bersangkutan juga tidak meminta maaf karena tidak memuliakan penyelenggara negara yang hadir bertamu untuk melakukan proses tabayun, proses klarifikasi persoalan,” ucap Fathoni.
Ia menyebut sikap tersebut sebagai bentuk arogansi dan mendesak agar tindakan tegas segera diambil. Tidak boleh ada pihak manapun di Surabaya yang merasa berada di atas hukum.
“Kita tidak boleh lagi di Surabaya ini orang merasa berdiri di atas regulasi, orang merasa di atas regulator,” tutur dia.
Fathoni mendorong agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan Disnaker Kota Surabaya segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap praktik hubungan kerja.
“Kami berharap Dinas Tenaga Kerja Provinsi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya melakukan audit secara menyeluruh terhadap semua status hubungan industrial antara pemberi kerja dengan pencari kerja di Kota Surabaya,” tegas dia.
Ia menekankan bahwa praktik penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, dan harus dihentikan sepenuhnya.
“Kasihan kalau kemudian orang sudah berhenti kerja di satu tempat tapi kemudian tidak bisa mencari kerja di tempat lain karena syarat formil bahwa yang bersangkutan telah menempuh jenjang studi pendidikan itu kemudian tidak dimiliki,” pungkasnya. [asg/beq]







21 Komentar
Apa yang terjadi semuanya adalah karena korupsi, jika aparat tidak korupsi, tidak ada beking bekingan, tidak ada arogansi, di RRT aparat yang korupsi minimal dipecat, dan dihukum mati. Kenapa kita tidak mau belajar dari negara yang berhasil memajukan negaranya ? Yang utama : HUKUM BERAT KORUPTOR, bangun sikap yang benar dan adil, baru bisa majukan negara. Bandingkan bensin RON 95 di Malaysia Rp 7500 an, NKRI Pertamax RON 92 Rp 12.900. Bagaimana NKRI mau bersaing ? Belum gaji pejabat yang pada WAH ?
Setuju beking itu sama dg premanisme berkedok jabatan cari uang jualan atas nama jabatan
A weak currency is the sign of a weak economy, and a weak economy leads to a weak nation.
Ross Perot
Bandingkan bagaimana kurs Ringgit Malaysia ? Singapura Dollar ? Padahal luas daratan, lautan, sumber daya alam, air, mineral, dan lain lain apakah NKRI tidak berlimpah ? Tapi bagaimana kurs Rupiah ?
NKRI EMAS atau CEMAS ?
Pokok masalahnya bukan di ijasahnya.tapi perlindungan hukum dan hak masing2 pihak. Apa pemerintah sudah adil ? ????? Jangan menyalahkan pihak yang memberi kerja aja. Nanti banyak yang lari .
Goengon kebanyakan makan lontong
Knp ijazah di buat jaminan??
Pemerintah sudah bermaksud menjembatani tetapi justru ditolak kehadirannya dgn cara yg kurang menghargai. Arogansi ini yg kemudian menjadikan polemik di masyarakat semakin besar. Kalo wawali saja tidak dihargai apa lagi ‘buruhnya’ gitu bos pandangan rakyat kebanyakan
Jangan hanya mendengar satu sisi pekerja, lalu sudah berani menyikapi secara frontal dan menghakimi pengusaha, lakukan hiering dulu, belum tentu yg disampaikan pekerja benar adanya. Jangan tekan pengusaha scr berlebih mereka sudah banyak membantu memberi lapangan kerja. Bersikaplah lebih bijak.
Justru kehadiran wawali kesana untuk mendengar pihak pengusahanya, agar info berimbang dari kedua belah pihak, gitu bos. Tapi kan ditolak mentah2 dgn cara yg kurang baik. Yak apa…
Penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja. Namun, penahanan ijazah secara paksa tanpa kesepakatan karyawan dapat melanggar hak-hak dasar..apalagi sdh resign , kenapa merasa keberatan dg menahan ijasah , mungkin sdh ingin lepas jadi budak dg usaha sendiri
Jika karyawan membawa kabur uang perusahaan, sedangkan perusahaan tidak memegang jaminan apapun, negara mau mengganti? Jika ijasah belum dikembalikan saat keluar kerja, mesti diyeliti apakah karyawan tersebut memiliki hutang atau tanggungan kepada perusahaan, banyak terjadi keluhan ijasah masih ditahan, ujung2nya karena ada tanggung jawab yg belum diselesaikan
Kenapa harus menekan pengusaha? Ijazah ditahan kemungkinan qda kewajiban pekerja yang belum diselesaikan. Pasti ada alasannya. Wawali kalau bijak, harus mendengar dari 2 sisi, jangan main tuduh jadi bandar narkoba segala. Itu sudah tidak elok. Tidak semua warga juga tahu nomor hp Wawali. Karena banyaknya penipuan via telpon, jelas saja kalau berhati-hati.
Masih di tuduh belum tersangka
penahanan ijazah oleh perusahaan dapat dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja…namun, penahanan ijazah secara paksa tanpa kesepakatan karyawan dapat melanggar hak-hak dasar..apalagi sudah resign ngapain perusahaan blom rela melepas karyawan ..saya dulu pernah kerja jadi budak umur 50 thn hrs lepas jadi budak usaha kecil2an skrg merdeka
Ini moment pembuktian pelanggaran perusahaan tersebut…. kok arogan berani… jangan2 merasa ada bekingan… bravo pemkot sby, polri, disnaker buktikan ganyang orang2 yg bekingan dan bekingnya.
Jika hanya mendengar 1 sisi akan terjadi pemikiran seperti bola liar .. Duduk bersama di fasilitasi oleh pihak yang posisi ditengah biar tidak ada dusta diantara masyarakat.. Ada provokator masuk pst menyala… Mending jadi masyarakat yang fokus akan keluarganya sendiri daripada harus menilai orang dari cuitan yang kadang tidak berpendidikan
Alhamdullilah jaman ini masih ada phalawan indonesia dari surabaya tempat orang baik baik sebetul pengusaha pungusaha indonesia semuanya dengan cara menahan IJASAH sudah lama Perusahan perusahan begitu BEJAT tapi engga ada yg berjuang untuk rakyat terimakasih terimakasih WAKIL WALIKOTA SURABAYA Lajutkan Perjuanganmu demi rakyat kecil
Sama2 dari satu partai.
Blm jelas sdh komen.
Bpk sidak saja ke BRI silahkan periksa karyawan yg kontrak semua ijasah di tahan apa bila ingin brrhrnti hrs byr uang buat biaya dll sebesar… Besar sekali
No no..
Sudah banyak berulah..
Mocin
Sudah banyak berulah..