Blitar (beritajatim.com) – Usai lebaran ini ada penindakan kasus korupsi yang patut dinantikan di Kabupaten Blitar, salah satunya adalah Proyek DAM Kali Bentak. Pasalnya pada ramadhan bulan kemarin Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali memeriksa sejumlah saksi.
Diketahui pada bulan ramadhan kemarin Kejari Blitar memanggil mantan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso. Wabup Blitar tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan soal dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Saat itu, Rahmat Santoso pun membeberkan semua yang ia tahu soal Proyek DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo Kabupaten Blitar. Rahmat pun mengaku telah mengungkapkan apa yang ia tahu selama menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar lalu.
“Waduh saya lupa terkait macam-macam lebih jelasnya tanya ke penyidik. Saya pun belum pernah lihat DAM Kali Bentak cuma proses dan lain sebagainya sudah saya sampaikan ke penyidik sudah saya sampaikan ke penyidik apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar,” ungkap Rahmat Santoso, Rabu (19/03/2025) kala itu.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap Rahmat Santoso, belum ada informasi lagi perihal perkembangan kasus Proyek DAM Kali Bentak. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar juga masih menetapkan 1 orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Satu tersangka itu ialah MB, Direktur CV Cipta Graha Pratama yang merupakan pelaksana proyek DAM Kali Bentak. MB sendiri sejatinya telah mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya, namun upaya itu ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso sendiri telah memastikan bahwa proses penyidikan kasus DAM Kali Bentak terus berproses. Kala itu Andrianto Budi Santoso memberikan sinyal akan adanya tersangka lain dalam dugaan kasus DAM Kali Bentak.
“Sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup kami penyidik tidak menutup kemungkinan terhadap peluang itu,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, Rabu (19/03/2025).
Kini usai cuti lebaran, tentu masyarakat Kabupaten Blitar menantikan seperti apa ujung dari dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak ini. Pasalnya dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang diketahui merupakan milik dari Muhammad Muchlison yang merupakan kakak kandung Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah. Dari informasi yang beredar kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar itu juga telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Blitar.
Muhammad Muchlison sendiri sebenarnya juga telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Blitar terkait penggeledahan rumahnya. Namun, gugatan itu dicabut kembali dengan alasan pertimbang psikologis.
“Tadi jam setengah 8 kami dipanggil pemberi kuasa setelah menyampaikan curahan hatinya (curhat) selama setengah jam, pemohon itu memutuskan untuk mencabut pra peradilannya,” ungkap Hendi Priono, Kuasa hukum Muhammad Muchlison, Selasa (25/03/2025).
Masyarakat pun kini menantikan seperti apa akhir dari penyelidikan dugaan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Pasalnya dari hitung-hitungan tim ahli Kejari Blitar proyek tersebut merugikan negara hingga Rp.4,8 miliar. “Patut dinanti seperti apa ujung dari penyelidikan kasus DAM Kali Bentak ini, tentu masyarakat membutuhkan kepastian dan penegakan hukum,” ucap Qithfirul Aziz, warga. (owi/kun)






