Pasuruan (beritajatim.com) – Polemik kebocoran anggaran pada badan KPU Kabupaten Pasuruan terus berlanjut setelah mendapat kritik dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan bahwa perubahan anggaran tersebut sudah sesuai dengan Permendagri.
Yaqin juga mengatakan bahwa terkait anggaran dirinya sudah berkoordinasi dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Langsung saja tanyakan ke KPA sudah ada susunannya semuanya. Sudah sesuai dengan Permendagri,” jawabnya melalui sambungan telepon.
Yaqin juga menjelaskan bahwa pergantian anggaran sudah tertuang dalam Permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang perubahan Menteri Dalam Negri Nomor 54 Tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada. Di mana sesuai dengan pasal 14 ayat 3 perubahan sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran pada NPHD.
Besaran NPHD sendiri sudah ditetapkan dengan cara KPU menyampaikan permohonan dengan cara KPU menyampaikan permohonan kepada kepala daerah. Lalu untuk melakukan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan, kepala daerah wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dengan jangka waktu 7 hari kerja setelah usulan diterima.
“Untuk SP3HL juga sudah terbit dari KPPN selaku kuasa BUN untuk mengesahkan pengembalian hibah artinya secara administrasi kita sudah selesai,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD, Rudi Hartono, meragukan adanya pembelian yang tidak sesuai dengan pelaksanaan Pilkada. Menurutnya ada beberapa item yang tidak penting dan tidak berhubungan dengan Pilkada kemarin.
Rudi juga menanyakan urgensi pembelian pompa dan alat cuci mobil senilai Rp 19 juta. Tak hanya itu, dirinya juga menanyakan terkait pembelian sofa, meja tamu, neon box, printer, alat fingerprint, dan running text.
“Ini kan lucu, apa iya komisioner dan pegawai KPU datang ke kantor untuk mencuci mobil. Pengadaan item ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada, dan seharusnya item ini bukan pakai anggaran hibah dari Pemkab Pasuruan tapi pakai APBN,” tegasnya. (ada/ian)






